HomeJabarKisah Guru P3K Paruh Waktu di Sumedang: Rp 50 Ribu per Bulan

Kisah Guru P3K Paruh Waktu di Sumedang: Rp 50 Ribu per Bulan

Jabaran.id – Sorotan publik tertuju pada kebijakan insentif bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, setelah sebuah video yang diunggah seorang guru menjadi perbincangan luas di media sosial. Guru bernama Fildzah Nur Amalina membagikan video berisi tulisan “Kenapa mau jadi guru padahal gaji nya kecil…?” yang disertai bukti transfer penerimaan uang sebesar Rp 50 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang, Roni Rahmat, memberikan klarifikasi panjang lebar mengenai sistem pemberian insentif yang berlaku. Roni menyatakan bahwa Fildzah termasuk dalam kategori guru R3.

“Untuk yang bersangkutan (Fildzah) itu dia masuk R3, sebulan dapat insentif Rp 250 ribu,” ujar Roni pada Senin (9/2/2026).

Roni mengungkapkan bahwa insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan tersebut diberikan kepada guru P3K paruh waktu kategori R3 yang belum memperoleh sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, besaran insentif yang jauh lebih kecil, yaitu Rp 50 ribu per bulan, dialamatkan kepada kelompok guru yang berbeda.

- Advertisement -

“Kami tak menepis bahwa adanya bayaran insentif guru P3K paruh waktu yang hanya mendapatkan Rp 50 ribu. Namun, dia menyebut angka tersebut yang diberikan tentu sudah mendasar,” kata Roni.

Ia menjelaskan bahwa penerima Rp 50 ribu adalah guru P3K paruh waktu yang tergolong dalam kategori R4.

Lebih detail, Roni memaparkan bahwa kategori R4 merujuk pada guru honorer yang belum masuk dalam database BKN. Status ini disebabkan oleh masa pengabdian mereka yang belum memenuhi persyaratan minimal.

“Yang mendapatkan insentif Rp 50 ribu itu termasuk R4. Untuk R4 itu honorer yang tidak masuk ke dalam database BKN begitu awalnya,” jelasnya.

Roni kemudian menjelaskan sejarah kebijakan yang melatarbelakangi keberadaan kategori R4.

“Waktu itu BKN ada regulasi untuk Pemerintah Daerah mengajukan yang non database BKN, pemda waktu itu ada kepikiran soalnya kapan lagi ini mau ada testing, terus diakomodir tapi dengan syarat yang harus ditempuh itu minimal 2 tahun masa kerja,” katanya.

Setelah periode dua tahun, lanjut Roni, terbuka kesempatan untuk mengikuti testing lebih lanjut, yang pada praktiknya hanya bisa diikuti oleh guru-guru yang telah terdaftar di database BKN.

“Pada waktu itu pemerintah daerah dalam hal ini dari Dinas Pendidikan membuka ini dan masuk lah R4 itu, terlepas lah memang pada waktu itu terus pada punya SP lah 2 tahun, kemudian munculan untuk mengikuti testing tahap 2 yang sudah menghasilkan kelulusan hanya untuk yang terdaftar di database BKN,” sambung Roni.

Penjelasan ini mengungkap adanya dua lapisan kondisi di antara guru P3K paruh waktu di Sumedang: kelompok R3 yang menerima insentif Rp 250 ribu dan kelompok R4 yang belum masuk database BKN sehingga hanya menerima insentif Rp 50 ribu per bulan, sambil menunggu pemenuhan syarat untuk dapat mengikuti proses seleksi berikutnya. (*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here