Jabaran.id, – Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai ada kejanggalan terhadap tidak memperpanjang kontrak kerja juru padam Damkar Depok Sandi Butar Butar.
Menurut Deolipa, ada beberapa kejanggalan, di antaranya adalah surat keterangan tidak pemperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai Anggota Damkar Depok dilayangkan lewat kurir titipan paket.
“Ini jarang sekali terjadi atau malah tidak pernah terjadi, pemberhentian kerja lewat pos tercatat. Padahal orangnya ada di kantor. Jadi ini adalah kelakuan yang nggak benar dari pimpinannya Sandi Damkar ini,” katanya pada awak media Selasa, 7 Januari 2025.
Kemudian, Sandi juga tidak pernah mendapat peringatan dari pihak terkait sebelum diberhentikan atau dipecat.
“Dan satu hal lagi, dia sudah bekerja selama 10 tahun. Selama 10 tahun ini, evaluasinya dia baik-baik-baik aja, tiba-tiba tahun ke-10 dia diberhentikan. Ini satu pertanyaan yang rasanya ini bukan persoalan bahwasannya ke audit atau kinerja,” terang Deolipa.
“Karena Sandi sudah sampaikan, bahwa dia disiplin, masuk kerja terus jarang absen. Malah enggak pernah absen kan? Sakit tetap masuk. Nah, tapi dia diberhentikan,” imbuhnya.
Kejanggalan lainnya adalah, Sandi ini termasuk yang vokal, membuka semua dugaan kecurangan yang terjadi di dalam Damkar Kota Depok.
“Dia (Sandi) membongkar (bobrok) juga, berguna juga bagi masyarakat Kota Depok, bahkan berguna juga bagi Indonesia ya. Jadi ini yang kemudian bukan lagi jadi pertanyaan, ini betul ketidaksukaan pimpinannya Sandi,” kata mantan aktivis 98 jebolan UI tersebut.
Terkait hal itu, Deolipa selaku pengacara Sandi Butar Butar berjanji akan mengusut tuntas motif di balik pemecatan tersebut.
“Jadi akan kita kejar, kita mempermasalahkan pemberhentian Sandi dengan cara seperti ini. Kedua, siapa di balik ini pimpinannya langsung atau ada siapa? Atau kelompok lain yang tidak suka dengan Sandi?” tanya Deolipa.
Sebab menurutnya, pemberhentian Sandi ini ada unsur kebencian dari satu orang atau satu kelompok yang merasa tak nyaman dengan sikap kritis petugas Damkar tersebut.
“Ini akan kita kejar secara hukum, kami akan minta ini kepada walikota tapi nggak mungkin walikota yang sekarang, sudah basi,” ujarnya.
“Jadi nanti ketika ada walikota baru kami akan minta supaya memperhitungkan posisi Sandi yang sudah berjasa selama ini kepada masyarakat Kota Depok. Bahasanya dia dipecat dengan surat seperti ini, ini akan kita kejar,” sambungnya.
Deolipa menyebut, yang tidak profesional adalah pimpinan Damkar Kota Depok sendiri. Mereka tidak mengerti bagaimana menilai pegawai yang bagus dan tidak.
“Pimpinan ini terkesan bodoh, karena orang yang sangat dihargai masyarakat Kota Depok karena keberaniannya malah diberhentikan,” ucap Deolipa dengan nada geram.
“Makanya nanti kalau ada wali kota baru kami minta harus digeser orang seperti ini, dia tidak layak bekerja memimpin di Kota Depok,” timpalnya lagi.
Lebih lanjut Deolipa menerangkan, bahwa dalam Undang Undang Ketenagakerjaan, ada kepatutan walaupun tenaga kontrak atau honorer di lingkungan pemerintahan setidaknya satu bulan sebelumnya diberitahukan.
“Ini kan tidak ada sama sekali, tiba tiba melalui pos, nah ini namanya kegilaan. Kegilaan seorang pimpinan wajib diganti.”
Deolipa menegaskan, bahwa status Sandi adalah dalam posisi status quo. Jadi dia kan menolak pemberhentian ini sehingga akan diperjuangkan.
“Artinya ya memang tidak bekerja, tapi dia masih tetap dalam posisi sebagai anggota Damkar. Kita akan minta itu.”
Terkait hal itu, pihaknya juga akan melayangkan somasi terhadap pihak terkait yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian ini.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tesy Haryati angkat bicara terkait tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar.
Tesy mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan sebelumnya kepada Sandi dan kedua juru padam lainnya.
“Kemudian paklaring, kalau itu namanya surat pernyataan kerja ya dari yang bersangkutan, ini karena memang ada tiga orang yanh kebetulan memang tidak diperpanjang lagi kontraknya jadi enggak cuma satu,” kata Tesy.
Tesy mengungkapkan banyak yang bertanya Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontrak kerjanya, menurut dia memang saat itu masa berlaku kontrak kerjanya sudah habis dan itu ada dalam surat penyataan.
“Surat kontrak pada pasal tiga yang sudah yang bersangkutan masing-masing PKTT (Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap) di atas materai bahwa yang menyatakan kontrak kerja mereka itu sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” tutur Tesy.
“Hal lain adalah evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Depok,” tambah Tesy.
Dipertegas terkait evaluasi yang dilakukan, mantan Lurah Mekarsari ini mengatakan semua pekerjaan dilakukan evaluasi kinerja yang dilakukan tiap tahun.
“Ini kita ada evaluasi tiap tahunnya dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang,” jawab Tesy.