HomeJabarKurang dari 24 Jam, Polres Bogor Tangkap Tersangka Pembacok Bobotoh

Kurang dari 24 Jam, Polres Bogor Tangkap Tersangka Pembacok Bobotoh

Jabaran.id — Kurang dari 1×24 jam, Polres Bogor berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana kekerasan terhadap suporter (Bobotoh) Persib Bandung.

Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Sigit Wahyudi, menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026 di Jalan Raya Jakarta – Bogor KM 51 tepatnya di depan Mall Q Square.

Korban berinisial ARK merupakan seorang anak yang sedang dalam perjalanan pulang setelah menonton sepak bola bersama rekan-rekannya di Stadion Pakansari, Cibinong.

“Berdasarkan hasil penyelidikan peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian. Pada saat bersamaan tersangka berinisial MR berada di lokasi dengan membawa senjata tajam jenis celurit,” ungkap Sigit Wahyudi.

- Advertisement -

Kemudian lanjut Sigit Wahyudi, dalam rangkaian kejadian tersebut tersangka diduga melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggung.

“Setelah melakukan aksinya, tersangka membuang celurit ke selokan dan korban kemudian terjatuh ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya,” bebernya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Bogor melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta menelusuri bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Alhamdulillah berkat kerja keras petugas dan informasi dari masyarakat serta didukung bukti-bukti lainnya dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor. Yaitu di Kaum Pandak Karadenan, Kabupaten Bogor,” terangnya.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim PPA dan PPO Polres Bogor. Dalam penanganan perkara ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit dan pakaian milik korban.

“Penyidik juga terus mendalami keterangan para saksi serta rangkaian kejadian guna melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Sigit Wahyudi.

Sigit menegaskan, pasal yang diterapkan adalah Pasal 80 ayat 3 Undang Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 307 ayat 1 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan melibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.

“Kejadian ini menjadi pengingat untuk kita semua bahwa kenakalan remaja, tindakan kekerasan secara berkelompok serta menggunakan senjata tajam dapat berujung pada konsekuensi yang sangat fatal, bahkan merenggut nyawa dan menghancurkan masa depan generasi muda,” tegasnya.

Polres Bogor mengimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, membangun komunikasi yang baik serta menanamkan nilai-nilai disiplin dan tanggung jawab.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan gangguan Kamtibmas, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi tindak kekerasan atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.”

“Polres Bogor berkomitmen menangani perkara ini secara profesional objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Sigit Wahyudi.

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here