HomeNewsMencuri di Rumsong Saat Takbiran, MSA Dicokok Satreskrim Polsek Cinere

Mencuri di Rumsong Saat Takbiran, MSA Dicokok Satreskrim Polsek Cinere

Jabaran.id – Rumah kosong karena ditinggal mudik pemiliknya dimanfaatkan MSA untuk mendapat keuntungan. Pria pengangguran itu mebobol rumah milik Debby di Palem Ganda Asri Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, pada malam takbiran, 30 Maret lalu. Tidak butuh watu lama bagi jajaran Satreskrim Polsek Cinere untuk memburu tersangka.

Setelah pemilik rumah melaporkan kejadian pencurian itu pada 2 April 2025. Jajaran Satreskrim Polsek Cinere bergerak untuk menangkap pelaku yang ternyata diketahui bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolsek Cinere AKP Pesta Hasiholan Siahaan mengatakan, barang yang berhasil dicuri tersangka ialah, satu unit laptop, kamera, telepon genggam serta uang tunai dengan total kerugian puluhan juta rupiah.

MSA pencuri Rumsong saat digelandang di Mapolsek Cinere, Senin, 7 April 2025. Foto : Istimewa

“Korban sedang mudik ke kampung halaman dan ketika pulang pada 2 April mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Cinere,” papar dia saat konferensi pers, kemarin.

- Advertisement -

Dari keterangan tersangka, dia telah mengamati sejumlah rumah di sekitar lokasi dan melancarkan aksinya seorang diri dengan cara memanfaatkan rumah kosong di sebelah rumah korban. “ Tersangka naik ke rumah kosong yang ada di sebelah rumah korban dan masuk ke kamar korban,” terang Pesta.

Setelah berhasil menggasak barang berharga milik korban, tersangka kemudian kembali ke rumah kontrakannya. Satu unit handphone berhasil dia jual seharga Rp 200 ribu dan sisa barang lainnya disimpan tersangka. “Kami sedang memburu teman korban yang menadah barang curian tersebut,” jelas dia.

Anggota Kepolisian berhasil mengidentifikasi tersangka dan berhasil menangkapnya beserta barang bukti milik korban yang belum sempat dijual. “Tersangka tidak dapat mengelak ketika kami menemukan barang-barang milik korban,” kata dia.

Lebih lanjut Kapolsek Cinere, penyelidikan yang dilakukan juga berhasil mendapati bukti tersangka melakukan pencurian di rumah lainnya pada hari yang sama.

Atas perbuatannya, MSA terancam kurungan di atas lima tahun penjara karena dijerat pasal 363 tentang pecurian.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here