Jabaran.id — Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Depok resmi memulai tahapan pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) ke-VI setelah menggelar rapat pleno di Balai Sarmili, Jalan Kemakmuran, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat malam, 1 Mei 2026.
Penjabat Ketua Kadin Depok, Edmon Johan, menyampaikan bahwa rapat pleno tersebut menghasilkan keputusan penting, termasuk pembentukan kepanitiaan inti Mukota ke-VI.
“Alhamdulillah, malam ini kami menetapkan susunan panitia Mukota ke-VI, baik SC (Steering Committee) maupun OC (Organizing Committee) sebagai tindak lanjut dari koordinasi bersama Kadin Jawa Barat,” ujar Edmon.

Adapun susunan panitia yang telah disepakati antara lain Deden Primansa sebagai Ketua SC, Abdul Haris sebagai Ketua OC, dengan dukungan sekretaris dari masing-masing tim. Selanjutnya, struktur ini akan segera disahkan melalui surat keputusan (SK) dan dilaporkan ke Kadin Jawa Barat.
Edmon menjelaskan jadwal Mukota masih mengacu pada arahan Kadin Jawa Barat, dengan kemungkinan pelaksanaan pada September 2026. Namun, waktu tersebut tetap fleksibel mengikuti masa berlaku kepengurusan sebelumnya.
“Semua tahapan akan terus kami koordinasikan dengan Kadin Jawa Barat agar berjalan sesuai aturan organisasi,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses pencalonan Ketua Kadin Depok akan dibuka secara transparan. Sejumlah persyaratan telah disiapkan, di antaranya calon harus pernah menjadi pengurus Kadin, memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), serta memiliki rekam jejak yang baik dan taat terhadap aturan organisasi.
Edmon turut menepis isu adanya dualisme kepengurusan di tubuh Kadin Depok. Ia menegaskan hanya ada satu kepengurusan sah yang berjalan berdasarkan keputusan rapat resmi organisasi.
“Kadin Depok hanya satu, sesuai hasil rapat pengurus harian dan aturan undang-undang,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Ketua SC Mukota ke-VI, Abdul Haris Bucery, menyatakan bahwa pihaknya akan memprioritaskan pendataan ulang anggota sebagai bagian dari persiapan Mukota.
“Pendataan ini penting untuk menentukan hak suara dalam Mukota. Anggota yang aktif dan memiliki KTA akan menjadi bagian dari proses pemilihan,” jelasnya.
Saat ini, jumlah anggota Kadin Depok diperkirakan mencapai ratusan, dengan potensi hak suara yang bisa meningkat seiring aktivasi kembali anggota yang sebelumnya tidak aktif.
Di lokasi yang sama, Ketua OC Mukota ke-VI, Deden Firmansyah, menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Mukota secara transparan dan sesuai aturan organisasi.
“Kami akan membuka seluas-luasnya kesempatan bagi pengurus dan anggota yang ingin maju sebagai calon Ketua Kadin. Harapannya, Mukota ini melahirkan pemimpin yang mampu membawa Kadin lebih maju,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara Kadin dan Pemerintah Kota Depok dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha dan UMKM.
“Pemerintah Kota Depok sudah membuka seluas-luasnya, sudah lebar-lebarnya, bahwa pengusaha yang ada di bawah naungan Kadin, ayo kita bangun Depok maju bersama-sama, kan itu kan motonya,” ucap Deden.
