Jabaran.id,- Bandung, Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya kebijakan daerah yang berpihak pada kepastian hukum, kemanfaatan, dan perlindungan masyarakat. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi NasDem, Rendiana Awangga, dalam rapat paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurut Rendiana, langkah Pemerintah Kota Bandung, khususnya melalui Satpol PP, patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan dalam menata kehidupan kota agar lebih tertib, aman, dan berdaya saing.
“Penguatan regulasi di bidang ketertiban umum bukan hanya untuk menertibkan aktivitas masyarakat, tetapi juga menjaga kualitas hidup warga, menciptakan rasa aman di ruang publik, dan memperkuat ketahanan sosial di tengah dinamika perkotaan yang kompleks,” ujarnya.
Fraksi NasDem menilai, penyusunan Raperda ini menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya pertumbuhan dan kompleksitas kehidupan perkotaan. Rendiana memaparkan empat alasan utama mengapa Raperda ini harus segera disahkan:
-
Dinamika Aktivitas Masyarakat. Mobilitas tinggi warga Bandung kerap menimbulkan potensi gangguan seperti kemacetan, kebisingan, hingga penataan PKL yang belum tertib.
-
Penyesuaian Regulasi. Harmonisasi dengan aturan nasional dan antisipasi terhadap penyalahgunaan teknologi menjadi keharusan.
-
Penguatan Peran Linmas. Linmas perlu diberdayakan sebagai garda terdepan keamanan lingkungan dan kesiapsiagaan bencana.
-
Amanat Undang-Undang. Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf e UU No. 23 Tahun 2014, ketertiban umum merupakan urusan wajib pemerintahan daerah.
Rendiana menyoroti sejumlah tantangan di lapangan seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan personel Satpol PP dan Linmas, serta koordinasi antarperangkat daerah yang belum optimal.
Namun, Fraksi NasDem melihat peluang besar melalui pemanfaatan teknologi dan pendekatan kolaboratif lintas sektor.
“Kota Bandung bisa memperkuat pengawasan berbasis teknologi seperti pemasangan CCTV, aplikasi pengaduan warga, hingga integrasi data dengan pusat komando Satpol PP. Kolaborasi dengan komunitas dan dunia usaha juga harus diperluas,” tegasnya.
Sebagai bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan, Fraksi NasDem memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar implementasi Raperda ini benar-benar berdampak bagi masyarakat:
-
Edukasi Hukum Publik. Dorong pembelajaran hukum di sekolah, kampus, dan komunitas untuk membangun kesadaran sejak dini.
-
Peningkatan Kapasitas Linmas. Melalui pelatihan dan penyediaan peralatan modern agar lebih siap menghadapi situasi darurat.
-
Transformasi Digital Pengawasan. Penguatan sistem pelaporan dan pengawasan terintegrasi yang transparan dan responsif.
-
Pendekatan Restoratif. Terapkan sanksi berbasis pembinaan bagi pelanggaran ringan untuk menumbuhkan tanggung jawab sosial, bukan semata hukuman.
Rendiana menegaskan, keberhasilan penegakan ketertiban tidak hanya bergantung pada aparat dan regulasi, tetapi juga pada partisipasi aktif seluruh warga kota.
“Keterlibatan masyarakat menjadi kunci. Ketertiban tidak akan tercapai hanya dengan aturan, tapi dengan kesadaran kolektif untuk menjaga kota ini bersama-sama,” tutupnya.
Melalui dukungan penuh terhadap Raperda ini, Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Bandung berkomitmen untuk terus mengawal lahirnya kebijakan yang humanis, solutif, dan berorientasi pada kepentingan publik, demi terwujudnya Bandung yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua. (*)
