HomeNewsPeradi dan Rutan Kelas I Depok Kolaborasi Sediakan Bantuan Hukum

Peradi dan Rutan Kelas I Depok Kolaborasi Sediakan Bantuan Hukum

Jabaran.id — DPC Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Kota Depok berkolaborasi dengan Rutan Kelas I Depok untuk memastikan hak-hak hukum para tahanan terpenuhi selama menjalani proses peradilan.

Kolaborasi tersebut ditegaskan lewat penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang digelar di Rutan Kelas 1 Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat, 28 November 2025.

Ketua DPC Peradi Kota Depok, Razali Siregar, mengatakan melalui kerja sama ini pihaknya memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi warga binaan yang akan memasuki tahapan persidangan. Pendampingan tersebut mencakup konsultasi hingga representasi dalam proses hukum.

Pengurus Peradi Depok dan perwakilan Rutan Kelas 1 Depok usai MoU di Rutan Kelas 1 Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat, 28 November 2025. Foto : Istimewa

“Warga binaan yang hendak masuk persidangan akan kami dampingi secara gratis. Selain itu, kami juga menyiapkan program penyuluhan hukum terkait akses keadilan dan hak-hak hukum mereka,” ujar Razali.

- Advertisement -

Program penyuluhan tersebut akan digelar secara berkala, mulai dari satu kali dalam sebulan hingga satu kali dalam tiga bulan, bergantung pada kebutuhan dan kesiapan warga binaan.

Melalui Sekretaris DPC, Andi Tatang Supriyadi, Peradi Depok juga akan ikut serta dalam kegiatan pengajaran ilmu hukum yang diberikan kepada warga binaan. Kegiatan ini digagas bersama STIH Pelopor Bangsa dan pihak rutan.

Dari pihak Rutan Kelas I A Depok, apresiasi disampaikan Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Taufik Nurrohman, yang mewakili kepala rutan. Ia menilai kerja sama ini akan memberikan dampak langsung bagi warga binaan, terutama dalam memahami proses hukum yang mereka jalani.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPC Peradi Depok atas kerja sama di bidang layanan bantuan hukum. Nantinya, tahanan di sini akan didampingi penasihat hukum dari Peradi Depok selama proses persidangan,” kata Taufik.

Menurut dia, pemahaman hukum yang lebih baik akan membantu warga binaan menjalani persidangan dengan lebih tenang dan terinformasi.

“Harapan kami, melalui MoU ini warga binaan semakin mengerti alur persidangan dan sadar akan hak-hak hukum mereka. Dengan begitu, pemenuhan layanan hukum dapat berjalan optimal,” ucap Taufik.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat akses keadilan bagi warga binaan sekaligus membuka ruang edukasi hukum yang lebih luas di lingkungan rutan.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here