HomeJabarPerampok Sadis di Tapos Depok Ditangkap, Satu Pelaku Buron

Perampok Sadis di Tapos Depok Ditangkap, Satu Pelaku Buron

Jabaran.id – Polisi berhasil menangkap satu dari dua pelaku perampokan disertai kekerasan yang melukai dua warga di wilayah Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial DR (28) ditangkap di kawasan Cimanggis pada Rabu , 10 Juni 2026. Sementara rekannya berinisial IY hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian dengan kekerasan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

“Alhamdulillah dua hari kemudian kami berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial DR. Satu lagi berinisial IY masih terus kami cari keberadaannya,” ujar Jupriono kepada wartawan, Kamis, 11 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga telah merencanakan aksi tersebut sebelum mendatangi rumah korban. Saat beraksi, DR masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar dan membuka pintu menggunakan kunci yang masih tergantung di bagian dalam.

- Advertisement -

“Jadi tangannya masuk, kemudian membuka kunci yang memang kondisinya masih tergantung di pintu,” kata Jupriono.

Setelah berhasil masuk, DR mencari barang-barang berharga milik korban. Pelaku sempat mengambil sebuah telepon genggam dan kemudian berusaha mencari barang berharga lainnya. Untuk berjaga-jaga, ia juga mengambil parang yang berada di dalam rumah.

Saat memasuki salah satu kamar, DR mendapati salah seorang penghuni rumah masih terjaga. Korban yang mengetahui keberadaan pelaku langsung berteriak meminta pertolongan.

“Selanjutnya tersangka DR masuk ke salah satu kamar, yang ternyata salah satu penghuninya masih belum tidur. Sehingga penghuni itu teriak, dan saat itu tersangka DR sudah memegang parang, sehingga terjadi kekerasan pada korban,” ungkapnya.

Teriakan korban membangunkan ibunya yang kemudian berusaha memberikan pertolongan. Namun, pelaku juga menyerang perempuan tersebut menggunakan senjata tajam.

“Karena teriakan korban, akhirnya ibu korban juga bangun dan membantu, ternyata dibacok juga oleh tersangka DR,” lanjut Jupriono.

Usai melukai kedua korban, pelaku langsung melarikan diri sambil membawa telepon genggam hasil curiannya. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap DR beserta barang bukti.

“Berdasarkan laporan polisi ini, kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah dua hari kemudian tersangka DR berhasil kami amankan berikut barang bukti hasil kejahatannya berupa handphone,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan DR dalam kasus kejahatan lainnya di wilayah Depok dan sekitarnya.

“Ini masih kami kembangkan, apakah ada TKP-TKP lain yang pernah dilakukan oleh pelaku ini,” kata Jupriono.

Sementara itu, kondisi kedua korban dilaporkan terus membaik setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama beberapa hari.

“Kondisi kedua korban alhamdulillah setelah dilakukan perawatan kurang lebih tiga hari saat ini sudah bisa kembali ke rumah. Yang bersangkutan mengalami luka di pipi dan kepala. Sementara ibunya mengalami luka di bagian tangan, bahkan jarinya hampir putus,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif perampokan diduga dipicu faktor ekonomi. Polisi menyebut DR nekat melakukan aksi kriminal karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Motifnya ekonomi karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap,” tutur Jupriono.

Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 479 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu IY yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here