Jabaran.i, Depok – Aksi koboi oknum pegawai Pengadilan Negeri Depok menggunakan Airsoft Gun yang izinnya mati dan menggunakan kartu tanda anggota (KTA) berprofesi TNI.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan kronologi awal aksi koboi itu lantaran perseteruan antar warga pada Sabtu, 10 Agustus 2024, di mana terlapor memiliki bangunan di belakang rumahnya dan dikomplain warga.
“Itu sudah ada izinnya apa belum, kalau enggak dibongkar saja atau apa,” tutur Arya, dikutip Rabu, 14, Agustus 2024.
Kemudian, terlapor karena merasa pemilik rumah dan tersinggung, lalu mengambil airsoft gun dan ditunjukan ke pelapor untuk menakuti.
“Lalu berebutan (handphone) sehingga terjadi kekerasan terhadap korban, ini sudah dilaporkan ke Polsek Bojongsari kemarin, dan sudah ditangani, terlapor juga sudah diamankan dan kami tangani,” terang Arya.
Terkait izin airsoft gun, Arya mengaku masih meneliti, sementara dari pemeriksaan awal kartu tanda anggota (KTA) terlapor dari Jatayu airsoft gun club.
“Ada nama yang bersangkutan, tapi di sini disebutkan pekerjaannya adalah TNI. Namun masih kita melihat ini sudah tidak berlaku, kartu ini sudah mati dari 2013, sedangkan kartunya ini juga Jatayu Airsoft Gun Club sudah tidak berlaku dan tidak terlibat tulisannya,” ungkap Arya.
Sedangkan senjatanya, Arya menegaskan yang digunakan terlapor memang terbuat dari besi, tapi bukan senjata api dan ada gasnya.
“Kalau dipasangkan jadi airsoft gun,” terang Arya sambil menunjukkan airsoft gun oknum pengawai Pengadilan Negeri Depok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengakuan terlapor, sambung Arya, airsoft gun tersebut diberikan temannya dan sudah lama karena izinnya di 2013.
“Sudah 11 tahun yang lalu, itu dari temannya, kita sudah tidak mendalami lagi, tapi kan istilahnya airsoft gun ini kalau ada izinnya sebenarnya enggak apa-apa, apalagi digunakan misalnya untuk olahraga atau yang lain, cuma ini izinnya mati, jadi ini jadi masalah,” katanya.
Kendati demikian, Arya belum mendalami terlapor terakhir kali menggunakan airsoft gun-nya, dan pihaknya belum mencoba apakah masih berfungsi normal.
“Kita belum coba ya, berfungsi normal atau enggak,” jelas Arya.
Namun, Arya mengatakan, segala sesuatu benda yang menyerupai senjata dan digunakan untuk menakut-nakuti itu sesuatu yang salah.
“Nanti disangkanya itu senjata beneran, orang jadi merasa terteror, takut, itu tidak diperkenankan, karena penggunaan senjata bukan untuk itu,” ucap Arya.
Disinggung terkait pemalsuan profesi di KTA terlapor, Arya menjelaskan masih akan mendalami karena pemeriksaan masih berlanjut.
“Kita akan dalami kenapa tulisannya seperti itu, nanti kita akan mintai keterangan dari terduga pelaku, kenapa tulisannya pekerjaannya TNI,” jawab Arya.
Saat ini, terlapor aksi koboi oknum pegawai Pengadilan Negeri Depok belum ditetapkan sebagai tersangka, karena polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara.
“Kita kenakan pasal 351 untuk kekerasannya dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Tapi kalau Undang-undang darurat itu untuk senjata api dan senjata tajam,” pungkas Arya.