HomeJabarPolrestro Depok Ringkus Tersangka Modus Penipuan Masuk Akpol

Polrestro Depok Ringkus Tersangka Modus Penipuan Masuk Akpol

Jabaran.id, Depok – Satreskrim Polres Metro Depok mengungkap kasus perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Daud Yanuar (31) dengan modus bisa memasukan orang lain ke Akademi Kepolisian (Akpol).

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare mengatakan, tersangka menjalani aksinya dengan cara menipu korban dan sudah dilakukan dari tahun 2021 dengan meyakinkan korban serta orang tua korban.

“Dalam menjalankan aksinya ini, tersangka menyatakan seolah-olah mempunyai kenalan di Mabes Polri,” ujarnya dalam rilis di Polres Metro Depok, Jumat (10/11/2023).

AKP Markus Simaremare menjelaskan, tindak pidana ini terungkap dengan adanya telegram palsu yang dibuat oleh tersangka yang menyatakan jika anak korban itu lulus Akpol untuk angkatan 2022.

- Advertisement -

Kecurigaan korban pun semakin menguat setelah melihat bahwa nama anak korban itu tidak ada.

“Setelah dilakukan pengecekan terhadap seleksi Akpol, nama anak korban tidak ada dan ternyata telegram itu palsu. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Depok,” paparnya.

“Dari penelusuran kami dan penyidikan, ternyata itu tidak benar semua. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” terangnya.

Lebih lanjut, AKP Markus Simaremare menerangkan jika kerugian korban mencapai 1 miliar 250 juta dengan kesepakatan 1,6 miliar dan proses penyerahan uang dari korban ke tersangka sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

“Transfer itu ada yang cash sebanyak 350 juta yang langsung diberikan oleh korban. Lalu tiga kali transfer kepada tersangka,” ucapnya.

“Seperti kata dia (tersangka) bahwa uang 1 miliar 250 juta yang ada pada dia itu digunakan untuk membayar hutang-hutangnya,” tambahnya.

Terkait keterlibatan pihak lain, kata AKP Markus Simaremare, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sementara ini penyelidikan kami sesuai dengan laporan yang ada. Saat ini masih satu orang, nanti kami dalami. Mungkin dengan adanya rilis ini nantinya ada beberapa korban yang datang,” tuturnya.

“Tersangka beraksi sendiri. Sementara ini sendiri. Memang ada dikenalkan, ada namanya saksi, cuma saksi-saksi juga kita dalami apakah mereka punya keterlibatan atau tidak, ini kita dalami juga,” imbuhnya.

Untuk penangkapan terhadap tersangka, lanjut AKP Markus Simaremare, dilakukan di wilayah Jawa Tengah.

“Tersangka kami tangkap di Solo, Jawa Tengah. Memang rumahnya di sana,” ucapnya.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka diamankan di Polres Depok. Lalu terkait pasal yang dikenakan itu 378 dan atau 372 KUHP,” tukasnya. (*)

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here