Jabaran.id – Jajaran Polsek Bojongsari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga tersangka. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,296 kilogram dengan nilai sekitar Rp 1 miliar.
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial G (29 tahun), A (27 tahun), dan W (40 tahun).
“Selain Sabu seberat 1, 295 kilogram, barang bukti ke-2 yang diamankan tiga unit handphone dan dua timbangan digital,” kata Fauzan, Selasa, 30 Desember 2025.
Fauzan menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka G di Gang Poncol, Kelurahan Sawangan Lama, Kota Depok, pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
“Penangkapan tersebut dilakukan berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka saat menempelkan paket sabu,” ungkapnya.
Dari lokasi pertama, lanjut Fauzan, polisi mengamankan sabu seberat 1,37 gram. Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua di Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok, dan ditemukan sabu seberat 0,57 gram.
Selanjutnya, polisi mengamankan tersangka A di Desa Nangrang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti sabu seberat 294,47 gram. Dari keterangan tersangka A, polisi kembali mengembangkan kasus dan menangkap tersangka W di Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti sabu seberat 996 gram.
Fauzan menjelaskan, para tersangka menggunakan modus sistem tempel. Sabu diletakkan di lokasi tertentu, kemudian difoto dan dikirimkan titik lokasinya kepada pengendali berinisial R yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Motif para tersangka adalah ekonomi. Mereka mendapatkan upah atau komisi dari pelaku R,” ujar Fauzan.
Tersangka G diketahui telah satu tahun mengedarkan sabu dan menerima upah Rp 7 juta per 100 gram. Tersangka A mendapat ongkos kirim Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per pengiriman, sementara tersangka W menerima komisi Rp 1,5 juta per 100 gram.
“Para tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” ujar Fauzan.
Fauzan menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. “Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kepala Polsek Bojongsari.
