Jabaran.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pancoran Mas mengamankan dua orang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Citayam, Kota Depok, Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
“Tim Opsnal Reskrim Polsek Pancoran Mas melakukan penindakan terhadap salah satu pelaku berinisial MA yang saat itu berada di depan sebuah kios di kawasan Stasiun Citayam,” ujar Made Budi.
Made melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 78 butir obat keras daftar G jenis Tramadol yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku.
“Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tersebut,” tuturnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pancoran Mas untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai sebesar Rp110.000 dan 78 butir obat keras daftar G jenis Tramadol,” papar Made.
Polsek Pancoran Mas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Depok.
