Jabaran.id – Praktik pungli (pungutan liar) yang dilaporkan terjadi di sekitar kawasan Masjid Al Jabbar baru-baru ini telah menarik perhatian masyarakat setelah menjadi viral di media sosial. Fenomena ini membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat bereaksi dengan tegas.
Praktik pungli yang disinyalir terjadi di Masjid Al Jabbar meliputi beberapa hal, seperti pada saat masa Lebaran di area parkir, penjualan kantong kresek secara paksa, dan pungutan tambahan untuk membayar transportasi odong-odong.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar, memberikan tanggapannya.
Herman menegaskan bahwa tidak akan ada lagi praktik pungli di kawasan Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Dalam pengecekan langsung ke seluruh area masjid di Gedebage, Kota Bandung, pada Selasa, 16 April 2024, Herman menyatakan bahwa langkah-langkah telah diambil untuk mengatasi masalah ini.
“Demi jangka pendek, kami memastikan tidak ada lagi praktik pungli di area parkir, area penitipan alas kaki, dan area transportasi odong-odong. Tindakan-tindakan pencegahan sudah kami lakukan di ketiga area tersebut,” ujar Herman dengan tegas.
Herman juga mengingatkan pengelola odong-odong untuk mempertahankan harga yang tetap dan tidak menaikkan secara sembarangan. “Saya juga telah berkomunikasi dengan koordinator odong-odong di sini dan menegaskan komitmen mereka untuk tidak meningkatkan harga secara semena-mena kepada pengunjung,” katanya.
Selain itu, Herman juga mengumumkan larangan penjualan plastik untuk alas kaki di kawasan masjid. “Tidak boleh ada penjualan plastik karena kami telah menyediakan tempat penitipan kecuali jika masyarakat membawa sendiri,” jelasnya.
Terkait dengan area parkir, Herman menjelaskan bahwa pengelolaannya ditangani oleh pihak ketiga, yaitu Primkopti Kartika. Namun, Herman memastikan bahwa pihak tersebut telah diminta untuk bertanggung jawab atas pengelolaan area parkir dan menghindari praktik pungli.
“Kami telah mengingatkan Primkopti Kartika untuk bertanggung jawab atas pengelolaan area parkir dan memastikan tidak ada pihak lain yang melakukan praktik pungli di sana,” tegas Herman.
Langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas praktik pungli dan memastikan keamanan serta kenyamanan bagi para pengunjung Masjid Al Jabbar. (*)