Jabaran.id – Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban bangunan liar (Bangli) di sepanjang Jalan Komjen Pol M. Jasin, Akses Universitas Indonesia, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Senin, 22 Desember 2025.
Kasatpol PP Depok, Dede Hidayat, mengatakan kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari berbagai unsur, yakni Satpol PP, Polres, Kodim, Garnisun, hingga Brimob. Sebanyak 160 personel dikerahkan, lengkap dengan satu unit alat berat untuk membantu pembongkaran bangunan.
“Total ada sekitar 160 personel gabungan,” ujar Dede.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air yang selama ini disalahgunakan oleh pemilik bangunan liar.
“Trotoar dan drainase ini dibangun menggunakan APBD. Saat digunakan untuk kepentingan lain, selain melanggar aturan, juga menimbulkan kemacetan dan genangan air,” tegasnya.
Dede menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah menempuh prosedur sesuai aturan, mulai dari pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga, serta pendekatan persuasif agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunannya dalam batas waktu yang ditentukan.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 38 bangunan liar ditertibkan. Bangunan yang dibongkar beragam, mulai dari warung makan, kios, hingga bangunan semi permanen lainnya.
Ia menegaskan, penertiban bangunan yang melanggar ketentuan akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. Satpol PP Depok berencana melanjutkan kegiatan serupa pada tahun mendatang.
“Di 2025 di sini (Akses UI) yang terakhir. Tahun depan penertiban tetap berlanjut,” ujarnya.
Menanggapi aksi protes yang sempat terjadi saat penertiban di wilayah Kemiri Muka hingga berujung demonstrasi di Balai Kota Depok, Dede menyebut pihaknya telah bertindak sesuai arahan pimpinan. Ia menegaskan bahwa bangunan yang ditertibkan, termasuk kantor RW, berdiri di area yang melanggar garis sempadan sungai.
“Kalau memang melanggar aturan dan menyebabkan kemacetan, tetap kami tertibkan. Tidak ada pengecualian,” kata Dede.
Ia menambahkan, kawasan yang ditertibkan merupakan akses menuju Pasar Kemiri yang selama ini kerap menjadi titik kemacetan. Selain bangunan liar, keberadaan tempat penampungan dan pengepul sampah di sepanjang jalan turut memperparah kondisi lalu lintas.
“Bangunan itu berdiri di bantaran kali dan saluran air. Selama ini sudah kami sampaikan juga melalui media. Karena melanggar dan mengganggu fungsi lingkungan, maka kami lakukan penertiban,” pungkasnya.
