Jabaran.id – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Depok Youth Movement menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Depok pada Senin, 20 Januari 2025. Mereka menuntut anggota DPRD Depok tersangka kasus pencabulan dihukum berat.
Koordinator aksi, Muhammad Rifqi F Sukarno mengatakan, bahwa kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota DPRD Depok berinsial RK terhadap seorang siswi SMP sangat meresahkan.
“Karena itulah kami rasa keadilan butuh didorong dari partisipasi pemuda, makanya kami hari ini mengawal kasus sekaligus mengirimkan amicus curine (sahabat pengadilan), agar dapat membantu analisa hakim dalam memutuskan perkara,” katanya.
Rifki Soekarno menyebut, ada lima tuntutan yang menjadi sorotan dalam kasus pencabulan oknum DPRD Depok dari Fraksi PDIP ini. “Ya garis besarnya adalah kami mendorong agar kasus ini dapat diselesaikan, juga pelaku RK itu dapat menerima hukuman sebagaimana aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya restitusi yang harus diberikan kepada korban dan juga pemulihan hak-haknya.
“Itu sebagian besar daripada tuntutan kami. Kedepannya kami akan mengawal kasus ini dan juga terus berkonsolidasi dengan gerakan-gerakan yang ada,” janjinya.
Sebab menurut Rifki Soekarno, kasus ini tidak mudah karena melibatkan seorang pejabat publik. “Nah memang kasus di Indonesia ini kalau nggak viral nggak ada keadilan, no viral no justice, ya mungkin seperti itulah dari kami,” ujarnya.
Rifki juga menyebut, bahwa kasus asusila yang terjadi pada anak tidak bisa diselesaikan secara damai atau kekeluargaan.
“Pemandangan kami Undang-Undang TPKS itu memang tidak ada kata damai.”
Selain mendesak tersangka dihukum berat, Rifki dan sejumlah massa juga menuntut agar RK dipecat dari jabatannya sebagai anggot dewan.
“Tentu dari kita sebenarnya ingin juga mendorong BKD (Badan Kehormatan Dewan) karena memang agak aneh, ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dari kepolisian, seharusnya ada tindakan tegas daripada lembaga DPRD Kota Depok,” ucap Rifqi.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Depok, Andry Eswin Sugandhi Oetara menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan aksi unjuk rasa ini.
“Ya karena setiap hak warga negara juga menyampaikan pendapatnya. Seperti itu ya,” kata dia.
Ketika disinggung soal sidang prapradilan kasus tersebut, Eswin mengatakan bahwa prosesnya masih berjalan.
“Prosesnya saat ini baru sidang pertama. Para pihak hadir, dilanjutkan besok.
Termasuk penyidik dari kepolisian juga datang,” katanya.
Terpisah, pengacara tersangka, RM Wahjoe mengatakan, sidang kembali ditunda dan bakal dilanjut besok. Ia merasa optomis dengan isi gugatan.
“Kalau kita maju pasti kita optimis dong. Ya apapun juga kita serahkan pengadilan lah. Kita negara hukum cari keadilan kan di pengadilan. Kita percayakan ke pengadilan, kalau keadilan masih ada,” katanya.
Namun, saat disinggung soal bukti yang membuatnya yakin menang di sidang prapradilan, Wahjoe enggan menjelaskan secara rinci.
“Waduh nanti dilihat sidang pembuktian aja,” kata Wahjoe.