HomeNewsTidak Terapkan WFA, ASN Pemkot Depok Masuk Kantor 8 April

Tidak Terapkan WFA, ASN Pemkot Depok Masuk Kantor 8 April

Jabaran.id – Pemkot Depok memastikan pegawainya kembali masuk kerja pada,Selas 8 April 2025 pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Keputusan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan masa cuti bersama dari 31 Maret hingga 7 April 2025.

Sebab, 8 April tidak termasuk dalam cuti bersama, seluruh ASN diwajibkan kembali bertugas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan ketentuan tersebut secara tegas.

- Advertisement -

Meskipun Kementerian PAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 terbaru yang membuka opsi fleksibilitas kerja (Flexible Working Arrangement/FWA) pada 8 April, dimana keputusan akhir diserahkan ke ke tiap instansi.

“Pemkot Depok mengambil sikap tegas dengan mewajibkan seluruh ASN hadir seperti biasa. Alasannya, pelayanan publik harus segera berjalan normal untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat pasca Lebaran,” kata Rahman.

Rahman menjelaskan bahwa setelah libur panjang, biasanya terjadi peningkatan permintaan layanan administratif dari masyarakat.

“Pelayanan masyarakat tidak bisa terus-menerus tertunda. ASN harus hadir dan siap memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.

Sebagai langkah pengawasan, BKPSDM akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di seluruh perangkat daerah pada hari pertama masuk kerja di lingkungan Pemkot Depok.

“Sesuai arahan pimpinan, kami akan turun langsung melakukan sidak. Ini sebagai bentuk pengawasan dan penegakan disiplin ASN, agar tidak ada yang menambah libur tanpa izin,” tutupnya.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here