HomeJabarUI Polisikan Penipuan PMB yang Catut Nama Rektor

UI Polisikan Penipuan PMB yang Catut Nama Rektor

Jabaran.id — Universitas Indonesia (UI) menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencatutan nama dan jabatan Rektor UI dalam kasus penipuan berkedok penerimaan mahasiswa baru (PMB) kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Pelaporan ini ditujukan kepada terduga pelaku yang mengaku dapat mengatur kelulusan calon mahasiswa dengan mencatut nama pimpinan UI, serta kepada pihak lain yang mungkin terkait dengan kasus tersebut.

UI menegaskan bahwa Rektor maupun pimpinan UI tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa secara perorangan.

Kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh hasil seleksi yang berjalan sesuai mekanisme resmi. Hal tersebut justru tergambar dalam kasus ini, sebagaimana disampaikan korban dalam pemberitaan, anaknya tetap tidak diterima di UI meskipun korban telah menyerahkan sejumlah dana kepada terduga pelaku.

- Advertisement -

Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari dukungan UI terhadap proses hukum yang berjalan. Pada Jumat, 16 Oktober 2026, Direktorat Hukum dan Kearsipan (DHK) UI bersama Kantor Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UI hadir di Polrestabes Semarang untuk memberikan keterangan dan dukungan data kepada penyidik, terkait pengaduan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan korban pada 25 September 2026.

UI menyampaikan keprihatinan atas kerugian yang dialami korban dan keluarganya. UI menghormati sepenuhnya proses hukum yang ditangani Polrestabes Semarang dan akan terus bersikap kooperatif dalam membantu pengungkapan kasus ini.

Lebih jauh, UI menegaskan akan melaporkan kepada aparat penegak hukum siapa pun, baik dari dalam maupun luar lingkungan UI, yang mengatasnamakan UI atau pejabat UI dalam praktik penipuan, termasuk dengan modus mengaku mengenal pejabat UI atau memiliki akses dalam penerimaan mahasiswa baru.

Apabila ditemukan keterlibatan sivitas akademika maupun tenaga kependidikan UI, selain proses hukum, UI juga akan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional (DHMPI) UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, M.M., menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga integritas seleksi penerimaan mahasiswa baru UI.

“Kami memahami kerugian yang dialami korban. Karena itu, UI tidak akan membiarkan nama institusi maupun pimpinannya dijadikan alat untuk menipu masyarakat. Kami ingin menyampaikan dengan jelas bahwa kelulusan di UI tidak dapat dibeli dan tidak dapat diatur oleh siapa pun. Siapa pun yang mencatut nama UI dan pejabatnya, baik dari dalam maupun luar kampus, akan kami bawa ke ranah hukum,” ujar Dr. Erwin.

UI kembali mengingatkan bahwa tidak ada pihak mana pun yang dapat menjamin kelulusan calon mahasiswa di luar mekanisme seleksi resmi. Seluruh informasi seleksi hanya disampaikan melalui kanal resmi UI.

Seluruh pembayaran resmi, baik biaya pendaftaran seleksi maupun biaya pendidikan, hanya dilakukan melalui kanal pembayaran atas nama Universitas Indonesia dan tidak pernah melalui rekening pribadi.

Menindaklanjuti imbauan yang telah disampaikan sebelumnya, UI mengajak calon mahasiswa dan orang tua untuk tetap waspada terhadap tawaran kelulusan yang mengatasnamakan pejabat atau pihak internal UI.

Masyarakat yang menerima tawaran atau permintaan dana mencurigakan yang mengatasnamakan UI dapat melaporkannya melalui WhatsApp 0815-1500-0002, email sipp@ui.ac.id, atau kepolisian setempat, disertai bukti komunikasi dan transaksi.

Setiap laporan akan membantu UI menindaklanjuti penyalahgunaan nama institusi dan mencegah munculnya korban lain.

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here