Jabaran.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang peredaran dan penggunaan knalpot tidak standar atau yang dikenal luas sebagai ‘knalpot brong’ di seluruh wilayah administratif provinsi tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang telah disebarkan kepada seluruh pemerintah daerah, termasuk hingga tingkat desa, kelurahan, serta lingkungan RT dan RW.
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan melalui akun Instagramnya, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa larangan ini didasari oleh pertimbangan terhadap prinsip kenyamanan dan keamanan berkendara.
“Isi edarannya adalah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong yang menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendara,” ujarnya.
Gubernur lebih lanjut menjelaskan bahwa setiap kendaraan telah dirancang dengan standar knalpot tertentu dari pabrikan. Perubahan terhadap komponen ini dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan ketertiban lalu lintas serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Untuk itu semoga semua pihak bisa menyadari semua kekeliruan yang sudah dilakukan dan tidak melakukannya lagi. Mari kita ciptakan ketertiban, kenyamanan dalam berkendara dan berlalu lintas,” tambahnya.
Surat edaran tersebut secara khusus memerintahkan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat. Instruksi ini juga mencakup pemilik atau pimpinan toko dan bengkel agar tidak memperdagangkan, mengedarkan, maupun menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan standar pabrikan.
Larangan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan umum harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk komponen knalpot.
“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” (*)
