Jabaran.id – Penyidik Polres Metro Depok resmi menghentikan penyelidikan (SP3) terkait kasus dugaan pencurian ijazah yang menyeret seorang pengusaha air minum kemasan berinisial TH.
Keputusan penghentian perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor:B/409/II/RES 1.8/2026/Satreskrim yang diterbitkan pada 25 Februari 2026.
Kuasa hukum TH, Gagas Prakoso, mengonfirmasi bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor berinisial FA. Menurutnya, sejak awal laporan tersebut dianggap tidak memiliki bobot bukti yang kuat.
“Kami ingin mengklarifikasi bahwa perkara yang dilaporkan saudara FA terkait pencurian ijazah sudah ditutup. Penyidik menyimpulkan perkara ini tidak memenuhi unsur pidana,” ujar Gagas saat ditemui di kawasan Margonda, Depok, Jumat, 15 Mei 2026.
Gagas menjelaskan, persoalan ini sebenarnya bermula dari sengketa sewa lahan antara kliennya dengan pelapor. Pelapor disebut melakukan wanprestasi dan tidak mengosongkan lahan meski masa sewa telah berakhir.
Karena kondisi bangunan di lokasi tersebut hampir roboh, pihak keamanan berinisiasi memindahkan barang-barang milik pelapor, termasuk ijazah tersebut ke tempat yang lebih aman demi keamanan dokumen.
“Semua terdokumentasi. Barang-barang itu dipindahkan karena bangunan mau roboh. Ijazah tersebut ada, disimpan dengan rapi, dan sudah kami tunjukkan buktinya kepada penyidik,” jelas Gagas.
Ia menyayangkan tindakan pelapor yang masuk ke area tanpa izin dan mengambil rekaman video yang kemudian dijadikan dasar laporan kepolisian.
“Penyidik telah melihat bukti-bukti yang kami sajikan dan menyatakan bahwa memang tidak ada tindak pidana pencurian di sana,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gagas juga meluruskan kabar mengenai aliran dana sebesar Rp1 miliar dari pelapor kepada kliennya. Ia menyebut dana tersebut ditransfer secara tiba-tiba oleh pelapor sebagai uang muka (DP) pembelian tanah, padahal belum ada kesepakatan harga di antara kedua belah pihak.
“Klien saya memang berniat menjual tanah jika harga cocok, tapi negosiasi saat itu tidak mencapai kesepakatan. Anehnya, pelapor tiba-tiba mentransfer uang tersebut. Karena tidak ada kesepakatan, uang itu sudah dikembalikan sepenuhnya. Jadi masalah itu sudah clear,” tegasnya.
Meski penyelidikan telah dihentikan, pihak TH tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum lanjutan. Gagas mengaku saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik atau laporan palsu.
“Kami tidak ingin gegabah. Kami kumpulkan bukti yang matang terlebih dahulu. Ada kemungkinan kami akan menempuh upaya hukum balik, kemungkinan laporannya di Polda Metro Jaya. Kami akan terus update perkembangannya,” pungkas Gagas.
