Jabaran.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Kendal memperkuat pemenuhan hak administratif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui perekaman data kependudukan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Gedung Serba Guna Lapas Terbuka Kendal, Senin, 27 April 2026.
Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal tersebut menyasar 23 orang WBP.
Proses yang dilakukan meliputi verifikasi dan pencocokan data NIK dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dengan database kependudukan milik Disdukcapil.
Kepala Lapas Terbuka Kendal, Nu’man Fauzi, bersama Kepala Disdukcapil Kabupaten Kendal, Ratna Mustikaningsih, hadir langsung untuk memantau jalannya kegiatan dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
Nu’man Fauzi menyatakan bahwa langkah ini bertujuan menjamin setiap WBP memiliki data kependudukan yang valid dan sah. Data tersebut dinilai penting sebagai syarat akses berbagai layanan publik, termasuk jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh warga binaan memiliki data kependudukan yang valid, sebagai bekal ketika bebas mereka mudah memperoleh akses terhadap berbagai layanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi Lapas Terbuka Kendal dengan Disdukcapil diharapkan memberikan kepastian hukum terkait identitas diri WBP. Pihaknya juga mengapresiasi respons cepat Disdukcapil Kabupaten Kendal dalam menghadirkan layanan jemput bola di lingkungan pemasyarakatan.
