HomeJabarRevisi UU Pemilu Jadi Isu Krusial, Pengamat: Satu-satunya Instrumen Legal Membangun Pemerintahan

Revisi UU Pemilu Jadi Isu Krusial, Pengamat: Satu-satunya Instrumen Legal Membangun Pemerintahan

Jabaran.id — Vinus Forum menggelar diskusi media dengan mengangkat topik Menakar Kepentingan Politik dan Risiko Keterlambatan Revisi UU Pemilu bagi Pemilu 2029, berlangsung di kantor Visi Nusantara Maju, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (7/5/2026).

Pada giat tersebut narasumber dari Exposit Strateggic, Arif Susanto menyebutkan, Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada merupakan paling banyak digugat. Hal tersebut menunjukan kualitas penyelenggaraan pemilu dinilai buruk.

Arif juga menilai, diluar revisi UU Pemilu sebenarnya ada juga yang sudah sering muncul, di antaranya beberapa revisi UU Parpol.

“Tapi itu tidak punya dampak. Pemilu kan kompleks, bukan cuma gara-gara UU Pemilunya bagus, UU Parpol ya bagus, lalu penyelenggaraan Pemilunya juga menjadi bagus, gitu ya,” ungkap Arif.

- Advertisement -

Selain itu lanjut Arif, mepetnya pengesahan UU Pemilu itu berdampak pada rekrutmen penyelenggara, yang sudah barang tentu sulit memenuhi harapan publik.

“Kemudian mepetnya adopsi dan adaptasi aturan oleh penyelenggara. Kita lihat dalam beberapa pemilu terjadi aturan yang kurang dipahami oleh penyelenggara. Kadang-kadang ada juga penyelenggara baru dilatih saat sebelum pemilu dilangsungkan,” terangnya.

Sementara itu, Founder Vinus Maju, Yusfitriadi mengatakan, revisi UU pemilu menjadi isu yang sangat krusial. Karena pemilu adalah satu-satunya instrumen legal dalam membentuk pemerintahan yang sah serta demokratis.

“Tema diskusi kali ini menjadi krusial, karena tidak ada sarana legal dalam membentuk dan membangun pemerintahan yang baru kecuali melalui pemilu,” ungkap Yusfitriadi.

Kemudian lanjut Yusfitriadi menyebutkan, salah satu penyebab redupnya pembahasan revisi UU Pemilu adalah dampak dari penerapan sistem pemilu serentak pada 2024.

Iya menilai, skenario yang berjalan saat ini menempatkan Pilkada ke dalam rezim Pemilu, padahal secara regulasi masih terdapat perbedaan undang-undang yang mengatur keduanya.

“Situasi ini perlu segera diperjelas agar tidak menimbulkan problem hukum maupun teknis pada penyelenggaraan Pemilu 2029,” tegasnya.

Melalui diskusi tersebut, ia berharap proses revisi UU Pemilu dapat dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan tidak terlambat, sehingga Pemilu 2029 mampu berlangsung lebih adil, demokratis, serta memiliki kepastian hukum yang kuat.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here