Jabaran.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor selama periode April hingga Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan berupa 11 kendaraan bermotor.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama di lantai dasar Tower Zam Zam Polres Metro Depok, Jalan Margonda, Kota Depok, pada Rabu, 13 Mei 2026.
Oka menjelaskan, keenam tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta.
“Para pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Depok. Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda,” ujar Oka.
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS alias Cibe, RG alias Oboy, EP alias Ateng, RPA, SA, dan H alias Heri. Sementara korban dalam kasus ini berinisial M, BM, PPP, NC, YM, dan HZR.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan. Setelah menemukan target, pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan korban.
Aksi pencurian tersebut terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Metro Depok dan Kabupaten Bogor, meliputi Beji, Tajurhalang, Bojongsari, Sukmajaya, Pancoran Mas, hingga Limo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit kendaraan bermotor berbagai jenis, empat buah letter T, tujuh anak kunci, delapan kunci L, dua buah tang, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga.
Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor untuk dijual kembali. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini Satreskrim Polres Metro Depok masih melakukan pemberkasan terhadap para tersangka guna proses hukum lebih lanjut.
Pada kesempatan yang sama, polisi juga menyerahkan kembali sejumlah kendaraan hasil curian kepada para korban sebagai bentuk komitmen pelayanan dan pemulihan hak masyarakat.
Polres Metro Depok mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat kepolisian 110.
