HomeNewsIJTI Kutuk Keras Penangkapan 4 Jurnalis dan Aktivis Indonesia oleh Militer Israel

IJTI Kutuk Keras Penangkapan 4 Jurnalis dan Aktivis Indonesia oleh Militer Israel

Jabaran.id— Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia atau IJTI mengutuk keras tindakan militer Israel yang menangkap empat jurnalis dan seorang aktivis kemanusiaan asal Indonesia. IJTI menilai aksi tersebut sebagai bentuk intimidasi nyata dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers internasional.

“Tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi, kekerasan, dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers serta prinsip-prinsip kemanusiaan internasional,” tegas Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan bersama Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

IJTI mengingatkan bahwa jurnalis yang bertugas di wilayah konflik dilindungi oleh hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa. Penangkapan ini dinilai mencederai hak publik dalam mendapatkan informasi dan memperlihatkan sikap arogan dari pihak militer Israel.

Dalam pernyataan sikapnya, IJTI membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh militer Israel, di antaranya, pelanggaran kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, pengabaian perlindungan jurnalis sipil di area konflik bersenjata sesuai mandat Konvensi Jenewa, kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan misi kemanusiaan.

- Advertisement -

“Juga menghalangi akses informasi publik mengenai krisis kemanusiaan yang sedang terjadi,” geram Herik.

IJTI pun mengeluarkan enam poin tuntutan resmi. Mereka mendesak Pemerintah dan Militer Israel segera membebaskan para jurnalis dan aktivis tersebut dalam kondisi selamat tanpa syarat apa pun.

Selain itu, IJTI meminta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) segera mengambil langkah diplomasi tingkat tinggi.

“Kami meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk melakukan langkah diplomasi tingkat tinggi dan berbagai upaya internasional demi memastikan keselamatan serta pembebasan para jurnalis dan aktivis kita yang ditahan,” tulis pernyataan tersebut.

Pihaknya juga mengimbau perusahaan pers tempat para jurnalis bernaung untuk memberikan pendampingan hukum dan melakukan advokasi lintas lembaga.

Selain itu, mengajak komunitas global, lembaga HAM, serta organisasi pers nasional maupun internasional untuk bergerak bersama menekan Israel agar menghormati hukum internasional.

“Jurnalis bukan target kekerasan dan tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan,” pungkas Herik.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here