Jabaran.id – Ada-ada saja ulah komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Depok dan sekitarnya. Supaya tidak terlihat oleh petugas dan mulus saat mengeksekusi target, sang kapten komplotan membekali diri dengan jimat berupa tali pocong. Namun, kesaktian jimat tersebut nyatanya zonk. Alih-alih menghilang bak hantu, komplotan ini justru berhasil digulung Satreskrim Polres Metro Depok, bahkan dua di antaranya harus menerima hadiah timah panas petugas.
“Pengungkapan kasus yang pada saat ini kita masih dalam Operasi Berantas Jaya, yaitu dengan target operasi tindak pidana curanmor,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama saat memberikan keterangan resmi, Selasa, 7 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti yang tidak biasa dan baru pertama kali didapatkan petugas, yakni seutas tali pocong dari tangan pelaku berinisial AG. “Dapat kami sampaikan, mungkin ini yang digunakan para pelaku untuk mengelabui ataupun berharap bahwa mereka tidak tertangkap. Menurut pengakuan tersangka, mereka menggunakan ini supaya tidak terlihat ataupun tidak bisa tertangkap oleh petugas,” ungkap Oka.
Jimat tersebut diakui selalu dibawa sehari-hari setiap kali komplotan ini beraksi. Meskipun pelaku mengklaim barang mistis tersebut sebagai tali pocong asli, polisi tidak langsung percaya begitu saja.
“Ya, kami perlu melakukan pendalaman untuk itu. Mereka membuat, seperti itu. Ini hanya kepercayaan ataupun keyakinan dari yang bersangkutan ataupun pelaku. Toh juga kita baru saja berhasil mengungkap para pelaku dengan cepat setelah kejadian ini terjadi,” tambah Made seraya menegaskan bahwa jimat itu sama sekali tidak berfungsi.
Komplotan lintas wilayah ini diketahui telah beraksi di 7 tempat kejadian perkara (TKP), yakni Tajurhalang 2 TKP, kemudian di Pancoran Mas Depok, di Cinere Depok.
“Selanjutnya di Bojonggede dan Kalimulya, Depok,” papar Oka.
Delapan pelaku yang diringkus di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor ini merupakan satu komplotan utuh yang bekerja sebagai pemetik sekaligus informan.
Saat proses pengembangan kasus untuk mencari barang bukti, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas karena para pelaku mencoba melawan. “Dua orang pelakunya kami lakukan tindakan tegas terukur karena pada saat pengembangan, kedua pelaku ini berusaha melawan petugas,” tegas Oka.
Modus pelaku, lanjut Oka, saat beraksi dengan cara merusak kunci stang/setir menggunakan kunci letter T.
“Kemudian di TKP Tajurhalang, para pelaku ini juga melakukan pencurian R4 (roda empat) yang berhasil kita ungkap juga, yang berkaitan ataupun tergabung dalam sindikat ini,” jelasnya.
Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dilempar ke penadah seharga Rp 3-4 jutaan. Sedangkan, barang bukti yang diamankan, yakni 6 unit sepeda motor, kunci letter T, mata kunci, pisau cutter, gunting, gembok berukuran besar, satu buah golok, hingga kain tali pocong tersebut.
Menariknya, polisi memilih langsung mengembalikan motor-motor tersebut kepada para korban. “Kami akan serahkan kepada pemilik aslinya. Dan juga kami serahkan juga, ada 1 buah sepeda motor yang nantinya akan kita sampaikan ataupun kita kirim ke rumah korbannya karena yang bersangkutan tidak bisa hadir pada hari ini,” pungkas Made.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kapten komplotan berinisial AG beserta tujuh rekannya harus meratapi nasib di balik jeruji besi.
“Kedelapan pelaku kami sangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun,” tutup Made.
