Jabaran.id – Sebanyak 228 siswa baru di SMPN 16 Depok mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk tahun pelajaran 2026/2027. Seluruh peserta merupakan siswa kelas VII yang diterima dan terbagi dalam enam rombongan belajar. Kegiatan yang mengusung tema ‘MPLS Ceria, Ramah, dan Bermakna untuk Mewujudkan Generasi Hebat Indonesia‘ ini dirancang sebagai momentum awal untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk perilaku negatif.
Ketua Pelaksana MPLS di SMPN 16 Depok, Retno Rumanti, menjelaskan bahwa MPLS Ramah menjadi langkah strategis dalam mewujudkan lingkungan sekolah yang ramah anak. “MPLS Ramah menjadi momentum awal dalam mewujudkan lingkungan sekolah yang ramah anak, bebas dari perundungan, kekerasan, diskriminasi, dan berbagai bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pendidikan,” ujar Retno.
Menurut Retno, kegiatan MPLS kali ini tidak sekadar seremonial perkenalan, tetapi dirancang dengan pendekatan edukatif, kreatif, dan menyenangkan agar siswa dapat mengenal sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman untuk belajar, berkembang, serta berprestasi.
“Melalui kegiatan yang edukatif, kreatif, dan menyenangkan, siswa diharapkan dapat mengenal sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman untuk belajar, berkembang, serta berprestasi,” tambahnya.
Retno memaparkan bahwa terdapat sejumlah tujuan utama yang ingin dicapai dari pelaksanaan MPLS tahun ini. Kegiatan ini bertujuan agar siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah secara cepat dan positif, memahami hak dan kewajiban sebagai murid, mengembangkan karakter sesuai Profil Pelajar Pancasila, menunjukkan perilaku disiplin, santun, dan bertanggung jawab, serta memiliki motivasi untuk belajar, berprestasi, dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan sekolah.
“Berbagai materi disampaikan kepada siswa peserta MPLS, mencakup pengenalan visi misi sekolah, tata tertib sekolah, pencegahan perundungan atau bullying, dan judi online, serta literasi dan numerasi, serta materi-materi lainnya,” jelasnya
Retno Rumanti menambahkan bahwa materi tentang bahaya judi online juga menjadi perhatian serius dalam MPLS tahun ini. Menurutnya, pengenalan dini tentang risiko dan konsekuensi dari keterlibatan dalam judi online sangat penting untuk membentengi siswa dari pengaruh negatif yang semakin masif di era digital.
“Dengan rangkaian materi yang komprehensif tersebut, semoga siswa baru dapat mengawali perjalanan pendidikan mereka di jenjang SMP dengan bekal pengetahuan yang cukup, karakter yang kuat, serta kesadaran akan pentingnya menjaga perilaku baik di dunia nyata maupun di ruang digital,” jelasnya.
Salah satu materi yang menjadi sorotan dalam MPLS kali ini adalah bijak dalam bermedia sosial yang menghadirkan Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dwi Rahayu Kristianti, sebagai pemateri. Kehadiran akademisi hukum ini bertujuan memberikan pemahaman tentang aspek hukum yang mengatur interaksi di dunia digital, mengingat perundungan tidak hanya terjadi di lingkungan fisik tetapi juga merambah ke ruang siber.
Dalam pemaparannya, Dwi Rahayu Kristianti mengingatkan para siswa tentang keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat menjerat pelaku perundungan di ranah digital.
“Untuk media sosial ada UU ITE yang bisa saja menjerat para pelaku perundungan masuk ke ranah kepolisian. UU ITE ini untuk memberikan ruang digital yang produktif dan bersih, aman dan nyaman,” tegas Dwi di hadapan ratusan siswa baru yang mengikuti seminar.
Lebih lanjut, dosen yang akrab disapa Dwi ini menjelaskan bahwa ruang digital yang dimaksud adalah internet secara keseluruhan. Ia memberikan peringatan tegas kepada para siswa tentang sifat permanen dari jejak digital yang ditinggalkan di dunia maya.
“Ruang digital adalah internet. Jika punya akun medsos dan memposting atau mengomentari sesuatu dan setelah itu dihapus, tidak bisa hilang secara keseluruhan, karena ada jejak digitalnya. Itu bisa menjadi sebuah catatan saat dewasa nanti,” jelasnya.
Dwi juga memaparkan bahwa berbagai kasus perundungan siber yang dilaporkan ke kepolisian dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan, dengan sebagian besar pelaku dan korban berada pada rentang usia remaja.
“Oleh karena itu, pemahaman tentang etika bermedia sosial dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan di dunia maya menjadi sangat krusial untuk ditanamkan sejak dini,” pungkasnya. (*)
