HomePendidikanMPLS di SMPN 12 Depok Bekali 352 Siswa Baru dengan Materi Anti...

MPLS di SMPN 12 Depok Bekali 352 Siswa Baru dengan Materi Anti Bullying dan Literasi Digital

Jabaran.id – Sebanyak 352 siswa baru di SMPN 12 Depok mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk tahun pelajaran 2026/2027. Seluruh peserta merupakan siswa kelas VII yang terbagi dalam sembilan rombongan belajar, dan kegiatan ini menjadi momen transisi penting bagi mereka yang sebelumnya menempuh pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD).

Kepala SMPN 12 Depok, Farida Nurbaiti, menjelaskan bahwa MPLS merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan memperkenalkan berbagai aspek kehidupan sekolah kepada para siswa baru.

MPLS di SMPN 12 Depok 2

“Ini adalah kegiatan bagian dari pengenalan tentang lingkungan sekolah di jenjang SMP. Dimana, sebelumnya mereka belajar dan berkembang di lingkungan jenjang pendidikan SD. Oleh karena itu, perlu ada pengenalan tentang lingkungan SMP yang tentu saja berbeda,” ujar Farida.

- Advertisement -

Menurut Farida, berbagai materi disampaikan dalam kegiatan MPLS kali ini dengan menghadirkan narasumber baik dari internal maupun eksternal sekolah. Materi yang diberikan mencakup wawasan wiyata mandala, perkenalan organisasi sekolah, literasi menabung, seminar anti bullying, hingga pengenalan tata tertib di sekolah.

“Kami ingin memastikan bahwa siswa baru tidak hanya mengenal lingkungan fisik sekolah, tetapi juga memahami nilai-nilai, aturan, dan budaya yang berlaku di SMPN 12 Depok,” tambahnya.

Salah satu materi yang mendapat perhatian khusus dalam MPLS tahun ini adalah seminar anti bullying yang menghadirkan Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dwi Rahayu Kristianti, sebagai pemateri. Kehadiran narasumber dari perguruan tinggi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada siswa tentang dampak hukum dan sosial dari perilaku perundungan, baik di lingkungan sekolah maupun di dunia maya.

Dalam pemaparannya, Dwi Rahayu Kristianti mengingatkan para siswa tentang konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindakan bullying, terutama jika sudah mengarah pada kekerasan. “Meskipun anak-anak jika bullying sampai ada kekerasan, bisa dibawa ke ranah polisi. Bahkan di media sosial juga bisa dibawa ke ranah polisi. Jadi harus berhati-hati,” tegas Dwi.

Lebih lanjut, dosen yang akrab disapa Dwi ini menyoroti pentingnya kesadaran dalam bermedia sosial di tengah era digital yang semakin masif. Ia mengingatkan bahwa setiap unggahan, komentar, atau pernyataan yang diposting di platform digital dapat memiliki konsekuensi jangka panjang.

“Hati-hati memposting atau menyampaikan sesuatu di media sosial, karena itu bisa mempengaruhi masa depan. Karena menjadi rekam jejak digital yang kapan saja bisa dibuka,” jelasnya.

Dwi juga menekankan bahwa rekam jejak digital seseorang saat ini telah menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menilai karakter individu, baik untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, maupun interaksi sosial lainnya.

“Karena sekarang ini rekam jejak digital jadi bahan pertimbangan dalam melihat karakter seseorang. Oleh karena itu harus bisa pandai dalam bermedia sosial, terutama saat mengomentari sesuatu atau seseorang,” jelasnya. (*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here