HomeJabarDisdukcapil Depok Jemput Bola Layanan Perekaman KTP-el dan Fastaraga, Ini Syarat dan...

Disdukcapil Depok Jemput Bola Layanan Perekaman KTP-el dan Fastaraga, Ini Syarat dan Lokasinya

Jabaran.id, Depok – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok membuka pelayanan jemput bola untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terhadap warga pemula dan juga fasilitas akta kelahiran ke rumah warga (Fastaraga).

Kegiatan yang berlangsung di 35 kelurahan ini sudah dimulai dari 12 Januari dan akan berakhir pada 7 Februari nanti

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti menuturkan jika kegiatan jemput bola itu dilakukan sebagai bentuk upaya pemenuhan hak sipil anak.

Selain itu untuk mendukung juga pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

“Perlu upaya percepatan pelayanan kependudukan dan pencatatan di Kota Depok maka kami lakukan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el untuk warga pemula dan Fastaraga di 35 kelurahan,” ujarnya dikutip melalui laman resmi Pemkot Depok.

Kemudian, Nuraeni menerangkan, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan itu bisa melengkapi sejumlah persyaratan.

Untuk perekaman KTP-el dengan membawa fotokopi kartu keluarga (KK) dan juga akta lahir atau ijazah.

Lalu, lanjut Nuraeni, untuk pelayanan Fastaraga orang tua terlebih dahulu diminta untuk mengisi formulir dengan lengkap pada form F.02. 01, surat keterangan lahir dari Puskesmas ataupun klinik ataupun rumah sakit.

Selanjutnya, bila tak ada supaya mengisi dan menandatangani formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kelahiran.

Menyertakan juga fotokopi kutipan buku nikah atau akta perkawinan yang sah, KK dengan catatan nama bayi sudah ada dalam KK. Serta fotokopi KTP-el orang tua bayi.

Yang terakhir, Nuraeni berpesan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan jemput bola tersebut.

Jadi bisa terpenuhi dokumen kependudukan dan pencatatan sipilnya secara lengkap.

“Manfaatkan layanan ini, terlebih untuk warga yang sudah terdata oleh Disdukcapil Kota Depok yang belum memiliki akta dan rekam KTP. Data itu sudah disampaikan kepada lurah untuk diteruskan ke warga melalui RT, RW setempat,” pungkasnya.

Berikut daftar 35 Kelurahan tersebut:

1. Kelurahan Depok

2. Kelurahan Pancoran Mas

3. Kelurahan Rangkapanjaya Baru

4. Kelurahan Rangkapan Jaya

5. Kelurahan Tugu

6. Kelurahan Mekarsari

7. Kelurahan Pasir Gunung Selatan

8. Kelurahan Pasir Putih

9. Kelurahan Bedahan

10. Kelurahan Pengasinan

11. Kelurahan Meruyung,

12. Kelurahan Grogol

13. Kelurahan Limo

14. Kelurahan Abadijaya

15. Kelurahan Mekarjaya

16. Kelurahan Baktijaya

17. Kelurahan Beji

18. Kelurahan Tanah Baru

19. Kelurahan Kemiri Muka

20. Kelurahan Cipayung

21. Kelurahan Cipayung Jaya

22. Kelurahan Ratu Jaya

23. Kelurahan Bojong Pondok Terong

24. Kelurahan Pondok Jaya

25. Kelurahan Sukamaju

26. Kelurahan Kalibaru

27. Kelurahan Cinere

28. Kelurahan Gandul

29. Kelurahan Sukatani

30. Kelurahan Sukamaju Baru

31. Kelurahan Jatijajar

32. Kelurahan Cilangkap

33. Kelurahan Pondok Petir

34. Kelurahan Curug

35. Kelurahan Duren Mekar. (*)

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here