Jabaran.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kini resmi menerima manfaat pensiun dari PT Taspen, sebuah perusahaan BUMN yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara. Penyaluran manfaat pensiun ini diserahkan secara simbolis di kediaman Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Dalam unggahan resmi PT Taspen melalui akun Instagram @taspen pada Jumat (8/11/2024), terlihat momen penyerahan manfaat pensiun tersebut yang dilakukan langsung oleh Direktur Operasional Taspen, Ariyandi, dan Direktur Keuangan Taspen, Rena Latsmi Puri. Penyerahan ini merupakan bagian dari penghargaan atas pengabdian Joko Widodo selama dua periode menjabat sebagai presiden, dari tahun 2014 hingga 2024.
Melalui program pensiun ini, Joko Widodo akan menerima manfaat pensiun secara berkala setiap bulannya melalui rekening yang dikelola oleh Bank Mandiri Taspen. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Taspen dalam memberikan pelayanan proaktif kepada ASN dan Pejabat Negara yang telah memasuki masa purnatugas.
Taspen, dalam unggahannya, menegaskan pentingnya peran perusahaan dalam memastikan kesejahteraan bagi para pensiunan ASN dan Pejabat Negara. “TASPEN menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan,” tulis Taspen.
Komitmen ini diwujudkan dengan penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Joko Widodo. Hal ini sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdiannya kepada negara selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Sebagai seorang mantan presiden, Joko Widodo menjadi salah satu penerima manfaat pensiun dari program pensiun khusus yang disediakan oleh negara, yang tidak hanya menjamin keamanan finansial di masa purnatugas, tetapi juga memberikan dukungan yang layak atas pengabdian mereka kepada bangsa.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di benak publik adalah, berapa besaran uang pensiun yang akan diterima oleh Joko Widodo sebagai mantan presiden? Pertanyaan ini beralasan, mengingat ada ketentuan khusus yang mengatur hak-hak keuangan mantan presiden dan wakil presiden di Indonesia.
Aturan mengenai pemberian pensiun bagi presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 6 Ayat 1 UU tersebut disebutkan, “Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.”
Menurut ketentuan ini, presiden dan wakil presiden yang telah purnatugas berhak menerima pensiun yang besarnya setara dengan 100% gaji pokok terakhir yang mereka terima selama menjabat. Dengan demikian, Joko Widodo, yang telah menyelesaikan dua periode masa kepemimpinannya, akan menerima uang pensiun setara dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Untuk menentukan besaran uang pensiun yang diterima mantan presiden, perlu merujuk pada gaji pokok tertinggi yang berlaku bagi pejabat negara di Indonesia. Saat ini, nominal gaji pokok tertinggi bagi pejabat negara diberikan kepada para ketua lembaga tinggi negara, seperti Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA).
Besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara tersebut telah diatur dalam **Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000**. Berdasarkan Pasal 1 Huruf (a) PP tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok bagi para ketua lembaga tinggi negara adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Namun, khusus untuk pensiun presiden, besaran uang pensiun yang diterima tidak hanya didasarkan pada nominal ini. Berdasarkan aturan, mantan presiden berhak menerima uang pensiun dengan nominal enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Dengan demikian, Joko Widodo sebagai mantan presiden akan menerima uang pensiun sebesar Rp 30.240.000 per bulan, yang merupakan hasil perhitungan 6 x Rp 5.040.000.
Pemberian uang pensiun bagi mantan presiden dan pejabat negara ini merupakan salah satu bentuk penghargaan negara atas pengabdian dan jasa-jasa mereka selama memimpin. Selain itu, jaminan pensiun juga menjadi bentuk dukungan negara untuk memastikan kesejahteraan mantan pejabat di masa purnatugas. Program ini memberikan stabilitas finansial di usia lanjut, sehingga para mantan pemimpin negara tetap dapat menjalani kehidupan yang layak dan sejahtera.
Dalam kasus Joko Widodo, penyaluran uang pensiun melalui Taspen dan Bank Mandiri Taspen menunjukkan sinergi yang kuat antara institusi pengelola dana pensiun dan bank, untuk memberikan layanan yang mudah, transparan, dan akuntabel. Keberadaan program pensiun ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi ASN dan pejabat negara yang akan memasuki masa pensiun, mengingat negara telah memberikan jaminan kesejahteraan bagi mereka.
Penyerahan manfaat pensiun kepada Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia menandai babak baru dalam kehidupan mantan kepala negara ini. Selain sebagai simbol penghargaan atas dedikasi dan pengabdiannya, penyaluran manfaat pensiun ini juga menjadi bentuk nyata dari komitmen PT Taspen dalam melayani para pensiunan ASN dan Pejabat Negara. Dengan nominal uang pensiun yang mencapai Rp 30.240.000 per bulan, Joko Widodo akan menerima tunjangan finansial yang layak sebagai mantan pemimpin bangsa.
Melalui program pensiun dan tabungan hari tua ini, Taspen terus berkomitmen untuk menjamin kesejahteraan para pensiunan, termasuk Joko Widodo, yang telah berkontribusi besar dalam memajukan Indonesia selama dua periode masa jabatannya. (*)