Jabaran.id – Polres Metro Depok mengamankan PMM (39 tahun), pengusaha yang melakukan aksi koboi kepada pengacara di Jalan Bandung, Blok M, Kecamatan Cinere, Depok, Jumat, 15 November 2024. Saat ini PMM sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi, kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengungkapkan kejadian bermula saat korban berinisial AP sedang mengendarai mobil bersama kakaknya, tiba-tiba di Jalan Bayam Kecamatan Pamulang hampir bersenggolan dengan pelaku.
“Sempat terjadi bersitegang dengan pelaku dikarenakan hampir terjadi bersenggolan antara mobil korban dengan mobil pelaku sehingga terjadi percekcokan. Namun saat
itu korban mengira hal itu sudah selesai dan korban melanjutkan pekerjaannya sebagai pengacara ya, bertemu dengan klien,” kata Arya saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Senin, 18 November 2024.
Namun, lanjut Arya, 2 jam berselang atau sekitar pukul 16.00 WIB, korban dan pelaku kembali berpapasan, diduga karena pelaku tidak puas sehingga turun dan terjadi cekcok.
Pada saat itu juga, lanjut Arya, korban memvideokan kejadian tersebut, lantaran pelaku tidak senang, akhirnya HP korban diambil yang memperparah cekcok keduanya.
“(Pelaku) mengeluarkan senjata lalu di tembakan ke atas oleh si pelaku. Nah setelah itu korban juga merasa ketakutan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cinere ya,” tutur Arya.
Tidak hanya membuat laporan terkait aksi koboi, di sana juga terjadi penganiayaan karena pelaku memukul ke arah mulut dan korban mengalami luka di bibir.
“Kita menerima laporan setelah itu dan kita melakukan visum terhadap yang bersangkutan. Kita menanyakan kejadiannya bagaimana dan lalu ternyata pelaku juga tinggal tidak jauh dari situ. Sehingga kita langsung mendatangi pelaku, tetapi ternyata pelaku juga langsung datang ke Polsek ya tanpa diundang,” terang Arya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa senjata yang digunakan pelaku jenis SIG Sauer, tetapi memiliki izin atas kepemilikan senjata api tersebut.
“Kita tanyakan alasannya, alasannya ternyata hanya untuk menakut-nakuti dan ini salah gitu ya karena setelah kita lihat izinnya, izinnya adalah pistol ini untuk bela diri,” tegas Arya.
Arya menjelaskan kategori bela diri, yakni orang yang melakukan bela diri dengan menggunakan senjata api itu harus dalam keadaan terdesak, misalnya terancam dirinya atau ada hal yang mengancam orang lain.
“Sehingga harus melakukan menggunakan senjata dan pemukulan yang dilakukan juga pasti sudah pasti salah gitu,” jelas Arya.
Disinggung profesi pelaku, Arya mengatakan PMM merupakan warga sipil, dan saat cekcok dengan korban, pelaku mengaku keluarga TNI, tetapi saat diinterogasi berbeda.
“Jadi memang ada sempat perkataan di situ ‘saya ini keluarga dari TNI’, tapi ternyata bukan,” ujar Arya.
Ditanya berapa kali menembakan senjata apinya, Arya mengatakan pelaku meletuskan satu kali dan mengarahkan ke atas.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni senjata api berikut amunisi, baju dan celana yang digunakan pelaku saat aksi koboi.
“Orangnya juga sudah kita lakukan penangkapan dan sekarang sudah kita tahan di Polsek Cinere,” kata Arya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Arya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No.12 tahun 1951 dan atau pasal 351 KUHP ayat 1 dan atau pasal 335 KUHP ayat 1.
“Terkait penyalahgunaan senjata api dan atau penganiayaan dan atau pengancaman,” pungkas Kapolres Metro Depok.