Jabaran.id – Aktivis perempuan sekaligus pemerhati isu hukum dan keadilan, Novi Anggriani, mengaku miris dan terpukul atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Menurut Novi, kasus ini menjadi ironi besar di tengah harapan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
“Ini sangat menyakitkan. Ketika masyarakat kecil berharap pada pengadilan untuk mendapatkan keadilan, justru yang terjadi adalah praktik transaksional di balik palu hakim,” kata Novi kepada wartawan, Minggu, 8 Februari 2026.
Founder NADI Center ini menilai, OTT yang menjerat Wakil Ketua PN Depok tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik dan nilai-nilai keadilan substantif.
“Pengadilan seharusnya menjadi ruang paling steril dari praktik suap. Jika di sana saja uang bisa membeli putusan, lalu ke mana lagi rakyat harus percaya?” ujarnya dengan nada prihatin.
Ia juga menyoroti dampak sosial dari kasus tersebut, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan masyarakat miskin yang selama ini seringkali berada pada posisi lemah dalam proses hukum.
“Perempuan dan kelompok marjinal adalah pihak yang paling dirugikan ketika hukum bisa dinegosiasikan. Mereka tidak punya akses uang atau kekuasaan untuk ‘bertransaksi’,” tegas Novi.
Novi mengapresiasi langkah cepat KPK dalam melakukan OTT dan penyegelan sejumlah ruangan di PN Depok. Menurutnya, tindakan tegas tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik, meskipun tidak mudah.
“Saya mendukung penuh KPK untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan saja, tapi bongkar juga jika ada jejaring dan pola sistemik di dalamnya,” katanya.
Lebih lanjut, Novi mendesak Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya untuk melakukan evaluasi menyeluruh, tidak hanya secara etik, tetapi juga budaya birokrasi dan pengawasan internal.
“Ini bukan soal satu-dua oknum semata. Ini alarm keras bahwa ada yang salah dalam sistem pengawasan peradilan kita,” pungkas Novi Anggriani.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap pejabat PN Depok pada Kamis, 5 Februari 2026 dan menyegel sejumlah ruang kerja. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut terdapat aliran uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum yang kini masih didalami lebih lanjut.
