Jabaran.id, Depok – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Depok dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan kasus asusila alias pencabulan anak di bawah umur.
Adapun korbannya merupakan seorang siswi SMP, usia sekira 15 tahun. Kasus itu telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan Nomor: LP/B/1996/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Adi Febrianto Sudrajat, dan Kawah Alfa selaku kuasa hukum korban dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat PDI Perjuangan (BBHAR) mengakui bahwa pihaknya telah membawa kasus dugaan pencabulan ini ke ranah hukum pada Minggu, 22 September 2024.
“Poinnya sudah, sudah dilaporkan di dampingi BBHAR. Jadi kasus ini korbannya adalah anak dari pelapor yang menurut pengakuannya merupakan kader pengurus aktif partai, bahkan terlibat juga sebagai tim pemenangannya dia (terduga pelaku),” ,” kata Adi saat dikonfirmasi Rabu, 25 September 2024.
Namun demikian, Adi belum bisa berkomentar lebih jauh terkait kronologi dugaan kasus pencabulan yang diduga melibatkan oknum DPRD Depok tersebut.
“Itu biar pihak penyidik yang akan mencari fakta-faktanya. Yang pasti kita cuma dampingi. Kalau untuk materi saya kira nggak mungkin diungkap juga ya, karena kan terkait anak,” jelasnya.
Kasus ini terungkap lantaran ibu korban tak sengaja melihat percakapan mesum pelaku di ponsel sang anak. “Ibunya nggak sengaja baca (chat) di HP korban,” tuturnya.
Adi tak menampik, bahwa terduga pelaku yang dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan ini berstatus anggota DPRD Depok aktif. “Iya oknum anggota dewan,” tegas Adi.