Jabaran.id – Polres Metro Depok telah menangkap dan membawa oknum DPRD Depok berinsial RK, tersangka asusila anak di bawah umur. Polisi menangkap RK usai Pengadilan Negeri Depok memenangkan praperadilan terhadap penetapan tersangka RK.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, BP Dermawan Kristianus Zendrato membenarkan telah menangkap RK yang diketahui oknum anggota DPRD Depok. Diketahui RK ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan asusila terhadap anak di bawah umur.
“Untuk tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan berupa penangkapan dan penahanan,” ujar pria yang disapa Zen saat dikonfirmasi Sabtu, 1 Februari 2025.
Penangkapan RK dilakukan usai Polres Metro Depok memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Depok, terkait penetapan tersangka yang sebelumnya digugat kuasa hukum tersangka.
Usai keputusan tersebut, Polres Metro Depok langsung melakukan penangkapan tersangka tanpa perlawanan.
“Tidak ada (perlawanan saat penangkapan),” jelas Zen.
Polres Metro Depok akan segera melengkapi berkas perkara dugaan asusila yang dilakukan RK terhadap anak di bawah umur. Nantinya setelah berkas RK dinyatakan lengkap memenuhi syarat dan terpenuhi unsur pelanggaran asusila, akan segera di kirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
“Penyidik segera kirim berkas perkara ke JPU (Kejari Depok),” ungkap Zen.