HomeJabarBandung Raya Darurat Sampah, Ridwan Kamil Beberkan Alasannya
spot_img

Bandung Raya Darurat Sampah, Ridwan Kamil Beberkan Alasannya

Jabaran.id – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengumumkan status darurat sampah di Bandung Raya. Keputusan ini merupakan respons langsung dari tragedi kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang sudah membara selama tujuh hari tanpa tanda-tanda akan padam.

Keputusan tersebut dinyatakan resmi dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang dikeluarkan pada tanggal 24 Agustus 2023.

Pada dokumen yang diterima pada Jumat (25/8/2023), Gubernur Jawa Barat menyatakan tiga alasan mendasar yang melatarbelakangi penetapan status darurat tersebut:

A. Bahwa telah terjadi bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti yang merupakan tempat pembuangan akhir sampah dari Daerah Kota Bandung, Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kabupaten Bandung Barat, dan Daerah Kota Cimahi.

- Advertisement -

B. Bahwa eskalasi bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti menimbulkan kerusakan, keterbatasan pandangan akibat asap tebal dan dapat berakibat pada keselamatan petugas di lapangan.

C. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya.

Status darurat tersebut akan berlaku selama sebulan, mulai tanggal 24 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Selama periode tersebut, empat daerah yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi, diinstruksikan untuk mengelola sampah mereka secara independen, mengingat TPA Sarimukti tidak dapat beroperasi.

Gubernur Ridwan Kamil menekankan pentingnya pengelolaan sampah mandiri bagi masing-masing wilayah selama periode darurat. Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat ditunjuk sebagai entitas yang bertanggung jawab untuk mengoordinasikan segala aspek terkait pengelolaan sampah selama periode darurat ini.

Ridwan Kamil menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa Surat Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapan dan meminta semua pihak terkait untuk segera melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama. (*)

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here