Jabaran.id – Komandan Korps Brigade Mobil (Dankorbrimob) Polri, Komjen Pol Ramdani Hidayat, menegaskan kesiapan penuh Korps Brimob dalam menghadapi berbagai potensi ancaman, termasuk dampak konflik global yang berimbas pada kondisi dalam negeri.
Hal tersebut sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Apel di Mako Korbrimob Kelapadua, Kota Depok Jawa Barat, Selasa, 21 April 2026.
Pada kesempatan itu Kapolri menekankan pentingnya kesiapan seluruh personel, sarana-prasarana, serta sumber daya Korbrimob Polri. Kesiapan tersebut difokuskan untuk mengantisipasi kejadian yang dapat memengaruhi stabilitas nasional, termasuk dampak konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat.
Menurut Ramdani, dampak konflik global tidak hanya dirasakan di sektor geopolitik, tetapi juga dapat memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat. Fluktuasi harga dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan sosial yang membutuhkan kehadiran Polri.
“Bukan sekadar naik turunnya harga, tetapi dampaknya terhadap masyarakat yang memerlukan respons dari personel Polri dalam menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Ia menambahkan, Korbrimob terus melakukan evaluasi dalam setiap kegiatan sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja. Hasil evaluasi tersebut digunakan untuk pembenahan, termasuk penguatan dan modernisasi peralatan serta peningkatan sistem pelatihan.
Selain itu, forum rapat kerja teknis (rakernis) juga dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi antara jajaran pusat dan daerah. Hal ini dinilai penting agar pola penanganan situasi di lapangan tetap selaras.
Dalam konteks pengendalian massa, Ramdani menegaskan pendekatan humanis menjadi prioritas. Penanganan dilakukan dengan mengedepankan soft power melalui fungsi lain di Polri, seperti pembinaan masyarakat dan pengamanan umum, sebelum melibatkan Brimob.
“Brimob adalah kekuatan terakhir. Penanganan massa tidak harus dengan kekerasan, tetapi mengutamakan pencegahan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan pasukan huru-hara (PH) bukan untuk represif, melainkan mencegah tindakan anarkis. Tindakan tegas baru dilakukan apabila terjadi pelanggaran berat seperti perusakan, pembakaran, hingga ancaman terhadap keselamatan jiwa.
“Unjuk rasa adalah hak masyarakat, tetapi jika sudah mengarah pada anarkisme dan membahayakan, maka kami akan bertindak,” tegas Ramdani.
