Jabaran.id, – Jakarta, Lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi dalam waktu yang hampir bersamaan mulai menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah dan pelaku usaha kecil. Kenaikan yang cukup signifikan sekitar 60 persen untuk BBM nonsubsidi dan 19 persen untuk LPG nonsubsidi dinilai berpotensi menekan daya beli dan mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat.
Sejumlah ekonom memperingatkan, kondisi ini dapat memicu fenomena “turun kelas” di kalangan masyarakat menengah hingga menengah atas, yakni pergeseran konsumsi dari energi nonsubsidi ke subsidi. Jika berlangsung dalam jangka panjang, pergeseran ini dikhawatirkan akan meningkatkan tekanan terhadap ketersediaan energi bersubsidi dan berpotensi menimbulkan kelangkaan.
Tekanan Nyata di Lapangan
Dampak kenaikan harga tersebut telah dirasakan langsung oleh pelaku usaha, khususnya sektor kuliner yang sangat bergantung pada energi untuk operasional harian.
Pebri, pemilik rumah makan di Depok, Jawa Barat, mengaku terpaksa mengubah pola penggunaan energi akibat lonjakan harga LPG nonsubsidi. Sebelumnya, ia menggunakan LPG ukuran 5,5 kilogram dengan konsumsi sekitar tiga tabung per bulan. Namun kini, ia beralih ke LPG subsidi 3 kilogram demi menekan biaya.
“Kalau ada bahan bakar kayu, mungkin kami pakai kayu untuk memasak,” ujarnya, menggambarkan tekanan biaya yang semakin berat.
Kebijakan Pemerintah dan Alasan Penyesuaian
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian harga BBM nonsubsidi sebagai bagian dari implementasi regulasi yang mengacu pada formula harga dasar energi. Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada 18 April 2026.
Sejumlah jenis BBM seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex mengalami kenaikan signifikan. Di Jakarta, misalnya, harga Pertamax Turbo naik dari Rp13.100 menjadi Rp19.400 per liter, Dexlite dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut dipengaruhi oleh lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah, khususnya konflik antara Amerika Serikat dan Iran.
Pada saat yang sama, PT Pertamina juga menaikkan harga LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram dengan rata-rata kenaikan sebesar 19 persen. Untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, harga LPG 5,5 kilogram naik menjadi Rp107.000, sedangkan LPG 12 kilogram menjadi Rp228.000 per tabung. Kenaikan lebih tinggi terjadi di wilayah Indonesia timur seperti Maluku dan Papua.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa LPG subsidi 3 kilogram tidak mengalami kenaikan harga dan tetap disalurkan untuk masyarakat yang berhak.
Ancaman bagi Kelas Menengah Rentan
Direktur Riset Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, menilai kelompok masyarakat berpenghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi pihak yang paling rentan terdampak.
Kelompok ini berada di posisi “tanggung” tidak cukup miskin untuk mendapatkan subsidi, namun juga tidak cukup kuat secara ekonomi untuk menyerap kenaikan harga energi nonsubsidi.
“Mereka adalah kelas menengah rentan. Jumlahnya bisa mencapai sekitar 70 persen. Ketika harga naik, mereka akan mencari cara bertahan, termasuk beralih ke produk subsidi,” jelas Andri.
Pendapat serupa disampaikan ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Ia menilai disparitas harga yang lebar antara energi subsidi dan nonsubsidi akan mendorong masyarakat melakukan penyesuaian konsumsi secara besar-besaran.
Risiko Kelangkaan dan Tekanan Fiskal
Perpindahan konsumsi ke energi bersubsidi dalam skala besar berpotensi meningkatkan beban anggaran negara. Jika tidak diantisipasi, kondisi ini bisa memicu kelangkaan barang subsidi di lapangan.
Dalam jangka panjang, pemerintah kemungkinan harus mengambil langkah penyesuaian, baik dengan menambah anggaran subsidi maupun membatasi distribusi. Kedua opsi tersebut memiliki konsekuensi terhadap stabilitas fiskal dan sosial.
Dampak terhadap Inflasi dan Dunia Usaha
Meski dampak langsung terhadap inflasi diperkirakan masih dalam batas aman tidak melebihi target Bank Indonesia sebesar 3,5 persen kenaikan harga energi tetap berpotensi menekan daya beli masyarakat.
Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara kenaikan harga dengan pertumbuhan pendapatan. Dengan kata lain, meskipun inflasi terkendali secara angka, daya beli riil masyarakat dapat tetap menurun.
Selain itu, pelaku usaha diperkirakan akan menyesuaikan harga barang dan jasa sebagai respons terhadap meningkatnya biaya operasional. Fenomena ini dikenal sebagai ekspektasi inflasi, di mana kenaikan biaya energi memicu kenaikan harga secara lebih luas, bahkan pada sektor yang tidak secara langsung menggunakan BBM nonsubsidi. (*)
