HomeNewsNasionalCara Mudah Cek Sertifikat Tanah, Tidak Perlu Keluar Rumah

Cara Mudah Cek Sertifikat Tanah, Tidak Perlu Keluar Rumah

Jabaran.id – Cek sertifikat tanah ternyata tidak perlu repot-repot ke kantor pertanahan, masyarakat bisa melakukannya dengan cara online. Sehingga, bisa mendapatkan segala informasi yang berkaitan dengan hak kepemilikan tanahnya.

Mengingat, sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan tanah seseorang yang berkekuatan hukum.

Masyarakat memiliki dua metode yang bisa ditempuh untuk cek sertifikat tanah secara online. Yakni, melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN, dan aplikasi Sentuh Tanahku yang terpasang di smartphone.

Berikut tahapan memeriksa sertifikat tanah secara online:

- Advertisement -

1. Laman Kementerian ATR/BPN

Pengecekan sertifikat tanah melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN bisa dilakukan dengan tahapan-tahapan berikut ini:

  • Akses laman https://www.atrbpn.go.id/
  • Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan
  • Pilih Pengecekan berkas
  • Masukkan informasi berupa wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan lain sebagainya.
  • Klik opsi Cari Berkas

Setelah memastikan seluruh data yang diinputkan telah benar, secara otomatis sistem akan menampilkan data sertifikat tanah yang dicari.

2. Aplikasi Sentuh Tanahku

Memeriksa sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN, berikut tahapan-tahapannya:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Registrasi akun menggunakan alamat e-mail
  • Masuk dengan akun yang sudah terfaftar
  • Pilih menu Cek Berkas BPN Online
  • Pilih opsi Info Sertifikat

Setelah data yang dimasukkan telah benar, aplikasi akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang dicari. (*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here