HomeJabarDPRD Kota Bandung Bahas Raperda Keberagaman, Antisipasi Konflik Sosial di Masyarakat

DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Keberagaman, Antisipasi Konflik Sosial di Masyarakat

Jabaran.id,- Bandung, DPRD Kota Bandung tengah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat. Raperda ini dipandang penting sebagai instrumen hukum yang mampu mengantisipasi sekaligus menangani potensi konflik sosial yang dapat timbul di tengah masyarakat yang plural, baik dari sisi agama, budaya, suku, maupun kepentingan ekonomi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan, S.E., menjelaskan bahwa raperda tersebut dirancang sebagai bentuk tanggung jawab legislatif dalam merespons dinamika sosial yang kompleks di Kota Bandung. Ia menegaskan bahwa keberadaan perda ini nantinya akan menjadi pedoman hukum bagi semua pihak dalam menyelesaikan persoalan atau konflik yang timbul di tengah masyarakat.

“Peraturan ini penting sebagai payung hukum jika terjadi gesekan atau konflik di masyarakat. Tujuannya agar Kota Bandung tetap guyub, rukun, dan harmonis,” ujar Elton kepada wartawan.

Elton menyebutkan bahwa beberapa kejadian di masa lalu, seperti insiden sosial di kawasan Arcamanik, menjadi salah satu latar belakang penting penyusunan raperda ini. Menurutnya, kejadian seperti itu menunjukkan perlunya pedoman hukum agar pemerintah dan masyarakat memiliki dasar dalam menyelesaikan persoalan secara bijak dan damai.

- Advertisement -

“Seperti kemarin di Arcamanik, ada persoalan sosial yang timbul. Peristiwa semacam itu memerlukan payung hukum agar tidak berkembang liar. Maka dari itu, DPRD berinisiatif menyusun Perda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat,” jelasnya.

Elton juga membagikan pengalamannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Salatiga. Di kota tersebut, ia menelusuri kasus konflik yang semula dianggap bersumber dari isu keagamaan, tetapi setelah ditelusuri ternyata dipicu oleh motif ekonomi, khususnya terkait sengketa lahan tempat ibadah yang berada di lokasi strategis.

“Konflik itu terlihat seperti konflik agama, tapi sebenarnya soal lahan. Ada pihak yang mengincar lokasi strategis itu, lalu memprovokasi agar menimbulkan konflik. Artinya, persoalan keberagaman itu tak selalu berakar dari SARA, bisa juga dari aspek ekonomi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Elton menegaskan bahwa raperda ini tidak akan mengatur ajaran agama maupun doktrin keagamaan masing-masing pemeluk. Fokus utamanya adalah pada relasi antarumat beragama dan antar kelompok sosial agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memicu konflik horizontal.

“Raperda ini bukan soal ajaran agama. Ini soal bagaimana kita hidup berdampingan, berinteraksi antarumat beragama dan antarsuku. Jadi cakupannya lebih luas dari sekadar isu agama,” tegas Elton.

Menurutnya, raperda ini juga menyiapkan berbagai metode penyelesaian konflik jika suatu saat terjadi ketegangan sosial. Dengan adanya pedoman hukum yang jelas, masyarakat dan pemerintah dapat memiliki langkah preventif dan solutif dalam menyikapi persoalan sosial yang muncul.

“Apakah Bandung rentan konflik? Dibilang riskan, tidak juga. Tapi potensi itu ada. Jadi prinsipnya, sedia payung sebelum hujan. Jangan sampai kita tidak siap jika terjadi gesekan,” katanya.

Elton menjelaskan bahwa dalam draf raperda terdapat 21 pasal yang tersebar dalam 11 bab, yang secara umum memuat prinsip-prinsip dasar keberagaman, hak dan kewajiban masyarakat, mekanisme penyelesaian konflik, hingga peran pemerintah dan lembaga terkait dalam menjaga kerukunan.

“Yang paling penting dari raperda ini adalah adanya metode penyelesaian konflik. Jadi tidak hanya mengatur norma, tapi juga memberi solusi teknis ketika konflik terjadi,” terang Elton.

Ia optimistis pembahasan raperda ini akan selesai tepat waktu, mengingat tidak adanya muatan politis yang sensitif dalam substansi rancangan aturan tersebut. Bahkan, Elton menargetkan raperda ini dapat disahkan menjadi perda pada bulan Agustus 2025.

“Kami targetkan selesai Agustus ini. Pembahasannya tidak terlalu rumit karena tidak banyak konflik kepentingan. Ini murni demi menjaga keberagaman dan kerukunan di Kota Bandung,” pungkasnya.

Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat jati diri Kota Bandung sebagai kota yang toleran, inklusif, dan damai. Dengan tantangan global dan urbanisasi yang semakin kompleks, diperlukan instrumen hukum yang adaptif dan berpihak pada nilai-nilai kebersamaan. (*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here