HomeNewsNasionalFakta-fakta Korupsi BTS Berdasarkan Penjelasan Mahfud MD

Fakta-fakta Korupsi BTS Berdasarkan Penjelasan Mahfud MD

Jabaran.id – Sejak tahun 2020 atau sejak awal pandemi Covid-19, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD, proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai bermasalah.

Mahfud menjelaskan, proyek pembangunan BTS 4G sudah berlangsung sejak 2006, namun saat itu tidak pernah ada masalah, dan situasi tersebut berlangsung sampai 2019. Sampai akhirnya masalah pun muncul saat pencairan anggaran proyek tersebut pada tahun anggaran 2020.

Dia menjelaskan, nilai yang alokasikan untuk proyek tersebut senilai Rp 28 triliun pada tahun anggaran 2020. Sedangkan anggaran yang baru dicairkan senilai Rp 10 triliun pada 2020-2021. Seharusnya, pada Desember 2021 penggunaan anggaran tersebut dipertanggungjawabkan. Tetapi, ternyata barang atau item dari proyek itu tidak ada.

Mahfud MD melanjutkan, dengan berdalih pandemi Covid-19, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan BTS 4G tersebut meminta waktu perpanjangan pertanggungjawaban hingga Maret 2022.

- Advertisement -

“BTS-nya itu, tower-tower-nya itu tidak ada. Lalu, dengan alasan Covid minta perpanjangan, padahal uangnya ini sudah keluar tahun 2020 tahun 2021,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, berdasarkan kontrak yang diberikan Kemenkominfo perpanjangan waktu tersebut tidak ada.

“Minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum, tapi diberi perpanjangan 21 Maret, sampai bulan Maret, lalu dilaporkan sekitar 1.100 tower,” imbuh Mahfud.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan setelah pengajuan perpanjangan tersebut, dari total 4.200 menara yang jadi target pembangunan, baru diselesaikan 1.100 unit. Namun, setelah dicek lagi melalui satelit, jumlah tersebut juga fiktif. Karena, berdasarkan fisik hanya terdapat 958 unit.

“Dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak, karena sesudah diambil delapan sampel, dan itu semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai spesifikasi. Tetapi, diasumsikan dulu bahwa itu benar, dan itu nilainya hanya sekitar Rp 2,1 triliun, sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan,” ucap Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, ketidakjelasan penggunaan anggaran proyek yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 8 triliun itu, tentu harus dipertanggungjawabkan di pengadilan oleh semua pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.

Adapun proyek pengadaan BTS 4G adalah proyek pengadaan sinyal 4G untuk masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Pembangunan BTS di wilayah 3T ini merupakan implementasi arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan percepatan transformasi digital di seluruh Tanah Air.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022, Rabu (17/5/2023).

BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator. BTS berfungsi untuk mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi, seperti telepon seluler, telepon rumah, dan perangkat lain.

Sinyal radio tersebut akan diubah menjadi sinyal digital yang selanjutnya dikirim ke terminal lain menjadi sebuah pesan atau data. (*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here