Jabaran.id – Kebijakan ganjil genap (gage) yang diterapkan di sejumlah ruas jalan di Jakarta bertujuan untuk mengurangi volume lalu lintas, terutama kendaraan pribadi. Kebijakan ini diberlakukan setiap hari Senin hingga Jumat, kecuali pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional. Aturan gage dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi (06.00-10.00 WIB)dan sore (16.00-21.00 WIB), dengan jadwal sebagai berikut:
Kendaraan yang Mendapat Pengecualian
Meskipun kebijakan ini ketat, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian dan tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap. Berdasarkan laman resmi Indonesia Baik dan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020, berikut adalah jenis kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
2. Kendaraan ambulan.
3. Pemadam kebakaran.
4. Angkutan umum (berpelat kuning).
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
6. Sepeda motor.
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI.
9. Kendaraan berpelat dinas, TNI, dan Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) yang dikawal oleh Polri.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan langkah strategis untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas. Dengan pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan dan sanksi yang tegas bagi pelanggar, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan dan keamanan bersama di jalan raya. (*)