Jabaran.id – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda atau GP Ansor Depok menilai penetapan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dilakukan terburu-buru dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi kebijakan publik.
Ketua GP Ansor Depok Muhammad Kahfi mengatakan, terdapat persoalan serius dalam konstruksi hukum yang digunakan aparat penegak hukum, terutama dalam membedakan antara kebijakan administratif dan perbuatan pidana korupsi.
“Kebijakan pembagian kuota haji tambahan tidak bisa serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum,” ujar Kahfi, Baru-baru ini.
Kewenangan Menteri Agama Diatur Undang-Undang
Kahfi menjelaskan, secara normatif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji, termasuk kuota tambahan.
“Penetapan kuota haji tambahan merupakan kewenangan atributif Menteri Agama yang diperintahkan langsung oleh undang-undang. Karena itu, tidak tepat jika kebijakan tersebut sejak awal langsung ditarik ke ranah pidana,” katanya.
Terkait kebijakan pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus, Kahfi menilai langkah tersebut memiliki dasar rasional dan administratif.
“Selain merupakan hasil kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi, kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, terutama aspek keamanan dan keselamatan jemaah di tengah keterbatasan dan kepadatan kawasan Mina,” jelasnya.
Dinilai Masuk Ranah Administrasi, Bukan Pidana
Menurut Kahfi, dalam hukum administrasi negara, pemerintah memang diberi ruang diskresi untuk mengambil kebijakan yang bersifat fleksibel demi kepentingan umum dan keselamatan jemaah.
“Jika ada dugaan kekeliruan, seharusnya mekanisme koreksinya melalui hukum administrasi terlebih dahulu, bukan langsung kriminalisasi kebijakan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Depok, Chairul Lutfi, menyoroti belum terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Dalam tindak pidana korupsi, kerugian negara harus bersifat aktual, pasti, dan dapat dihitung, bukan sekadar asumsi atau potensi,” ujar Lutfi.
Ia menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 justru mencatat efisiensi anggaran lebih dari Rp600 miliar serta tingkat kepuasan jemaah yang tinggi.
“Fakta ini menjadi indikator kuat bahwa tidak ada kerugian negara sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Unsur Korupsi Dinilai Tidak Terpenuhi
Lutfi menilai, sulit membuktikan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kebijakan yang diambil Gus Yaqut. Hingga saat ini, menurutnya, tidak ditemukan bukti keuntungan pribadi, niat jahat (mens rea), maupun kerugian keuangan negara.
“Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, unsur-unsur tersebut bersifat kumulatif. Jika satu unsur saja tidak terpenuhi, maka konstruksi pidana korupsinya gugur,” jelasnya.
Atas dasar itu, LBH GP Ansor Depok memandang persoalan kuota haji lebih tepat ditempatkan sebagai isu tata kelola dan prosedur administrasi pemerintahan, bukan tindak pidana korupsi.
“Jika terdapat kesalahan administratif, maka perbaikannya juga harus melalui mekanisme administrasi. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan alat untuk mengadili kebijakan publik,” tegas Lutfi.
Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 2024 itu menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif, proporsional, dan menjunjung tinggi asas legalitas.
“Agar tidak mencederai rasa keadilan serta kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional,” pungkasnya.
