Jabaran.id, Depok – Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat H.M Hasbullah Rahmad menggelar penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Jumat, 9 Agustus 2024
Hasbullah menjelaskan latar belakang Perda ini karena Covid-19 merupakan jenis virus baru yang belum diketahui karakteristiknya sehingga belum ada obat-obatan yang dapat digunakan untuk menyembuhkan pasien positif Covid-19.
Di sisi lain,Covid-19 sangat menular dan infeksius sehingga masyarakat wajib melaksakan protokol kesehatan secara disiplin dan menjadikannya kebiasaan baru dalam melaksanakan aktivitas di ruang publik.
“Namun demikian, masih banyak masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan penanganan Covid-19 sehingga risiko penularan tetap tinggi, bahkan menimbulkan klaster-klaster baru,” kata Hasbullah.
Oleh karena itu, lanjut Bang Has, sapaannya, perlu adanya pengaturan yang dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan Covid-19.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat perlu diubah dan dilengkapi dengan norma-norma yang mengatur tentang penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan,” terang Bang Has.
Adapun ruang lingkung Perda ini yang tertuang dalam pasal 11, yakni Tertib tata ruang, jalan, perhubungan, kemudian sungai, saluran irigasi, situ, dan pinggir pantai.
Selanjutnya, tertib lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, kesehatan, keadaan bencana alam, nonalam, dan sosial.
Sedangkan pelaksanaan ketertiban umum sebagaimana termaktub pada pasal 12A, kata Bang Has, yakni setiap orang wajib menaati perintah dan/atau larangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dalam penanganan bencana nasional dan/atau bencana daerah.
“Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencegah, menangani, menanggulangi, dan menghentikan bencana serta memulihkan kondisi akibat bencana,” jelas Bang Has kepada warga Bedahan, Sawangan.
Guna menjalankan Perda tersebut, kata dewan dari Dapil Jawa Barat VIII atau Kota Depok dan Kota Bekasi ini tidak hanya dari pemerintah saja, tetapi juga butuh peran serta dan partisipasi masyarakat.
Pada pasal 29 A, Bang Has menjabarkan, pada pasal 1, masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok, tokoh masyarakat, tokoh agama, badan usaha atau pihak lainnya dapat berpartisipasi dalam penanganan Covid-19.
Kemudian pasal 2, partisipasi masyarakat dalam penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dapat dilakukan dengan memberikan bantuan berupa alat kesehatan dan obat-obatan serta membagikan
masker yang memenuhi standar keamanan secara gratis kepada masyarakat.
Kemudian pada pasal 3, partisipasi masyarakat dalam penanganan Covid-19 di luar bidang kesehatan dapat dilakukan dengan memberikan bantuan berupa uang, barang, sarana dan prasarana, tenaga, pikiran, kebutuhan pangan, stimulus ekonomi keluarga, sarana cuci tangan, media sosialisasi protokol kesehatan, edukasi dan sosialisasi, fasilitas konsultasi, layanan pembelajaran bagi anak-anak, dan bantuan lainnya; menjadi relawan.
“Perda ini juga mengatur sanksi administrasi dan pidana bagi yang melanggar,” ucap Bang Has.