Jabaran.id, Jakarta – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam aksi kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah meliput pasca putusan sidang vonis kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, di PN Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Diketahui, jurnalis Kompas TV Budhya Vimala dan sejumlah jurnalis lainnya tengah menunggu mantan Mentan itu keluar dari ruang persidangan.
Kemudian Syahrul Yasin Limpo keluar dari ruang sidang ditemani beberapa anggota keluarganya.
Sejumlah personel kepolisian berusaha menghalau awak media yang hendak mengambil gambar dengan tujuan untuk membuka jalan agar SYL dapat melangkah maju ke luar ruang sidang.
Namun, di barisan tersebut terdapat juga beberapa orang yang diduga merupakan anggota ormas pendukung SYL. Mereka mendorong-dorong wartawan yang sedang meliput.
Tak hanya itu saat hendak meminta tanggapan tiba-tiba ada salah satu pendukung SYL juga menendang jurnalis Kompas TV.
Akibat kekerasan ini selain mengalami luka ringan juga mengakibatkan peralatan milik korban liputan rusak. Selain jurnalis Kompas TV, korban lain yakni jurnalis Antara, tvOne dan CNN Indonesia.
Terkait peristiwa itu, IJTI menyatakan sikap mengecam aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah orang yang diduga pendukung Syahrul Yasin Limpo kepada jurnalis Kompas TV dan sejumlah jurnalis lainnya.
“Kekerasan yang menimpa kepada jurnalis Kompas TV merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers,” tutur Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan didampingi Sekjen IJTI Usmar Almarwan.
IJTI juga mendorong polisi menangkap pelaku serta diproses secara hukum, sebab Herik menegaskan bahwa kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh konstitusi yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999.
“IJTI akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan IJTI meminta para jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional serta taat kode etik jurnalistik,” pungkas Herik.