HomeJabarNilai Ganti Rugi Pegi Setiawan, Segini Saran Deolipa Yumara
spot_img

Nilai Ganti Rugi Pegi Setiawan, Segini Saran Deolipa Yumara

Jabaran.id, Depok – Praktisi hukum, Deolipa Yumara menilai ganti rugi yang dialami Pegi Setiawan atas penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat paling tidak Rp15 miliar.

Menurut mantan kuasa hukum Baradha E ini, nilai ganti rugi Rp 100 juta terlalu kecil. “Kalau saya sih nggak layak Rp 100 juta, layak tuh Rp 15 miliar, itu layak. Karena harkat dan martabat orang. Dia ditahan 1 hari itu mahal harganya,” kata Deolipa, saat ditemui di Depok, Rabu, 10 Juli 2024.

“Jadi kalau minta ganti rugi, Pegi sebaiknya minta Rp 15 miliar minta ke polda biar ada efek jera,” sambungnya.

Adapun caranya, kata Deolipa, tidak bisa secara langsung melainkan harus melalui gugatan.

- Advertisement -

“Dia (Pegi Setiawan) harus gugat dulu supaya nilainya masuk. Tapi kalau dia minta langsung paling Rp 10 juta atau Rp 50 juta sesuai kemampuan polda,” katanya.

Lebih lanjut Deolipa mengungkapkan, bahwa pembersihan nama baik, rehabilitasi harkat dan martabat sudah tercantum dalam putusan praperadilan.

“Jadi ketika putusannya Pegi saat praperadilan itu disebarluaskan bahwa harkat, nama baik dan rehabilitasi itu harus dipulihkan, itu sebenernya sudah berlangsung pemulihan harkat martabat dan nama baik si Pegi,” tuturnya.

Kemudian yang kedua, terhadap itu Polda Jabar harus gentle, mengakui kesalahanya atas kasus salah tangkap ini.

“Kalau mereka (Polda Jabar) gentle, mereka harus meminta maaf kepada Pegi terhadap proses penangkapan, penahanan, pentersangkaan yang tidak prosedural,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal sidang praperadilan, Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah.

Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.

Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara.

“Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan,” kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

“Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup,” timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki terjadi pada tahun 2016 silam. Peristiwa ini diduga melibatkan geng motor.

Ada delapan orang yang telah menjalani hukuman.

Salah satunya yang baru-baru ini dijebloskan ke penjara adalah Pegi Setiawan.

Namun belakangan, kasus yang menjerat kuli bangunan itu tidak terbukti di sidang praperadilan.

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here