HomeJabarAyah Pegi Bakal Dijadikan Tersangka Atas Dugaan Obstruction of Justice, Deolipa Yumara...

Ayah Pegi Bakal Dijadikan Tersangka Atas Dugaan Obstruction of Justice, Deolipa Yumara : Baca Pasal 221 Ayat 2

Jabaran.id, Depok – Salah satu pengacara tersangka Pegi Setiawan, Deolipa Yumara mengatakan ayah kliennya, Rudi Irawan tidak mungkin dijadikan tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Deolipa menerangkan bahwa ada tudingan Rudi berupaya menutupi keberadaan Pegi dengan mengganti nama anaknya terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. Apalagi dikaitkan dengan upaya Rudi menghalangi penyidik dalam proses penyidikan.

Bahkan ia menjelaskan penerapan Pasal 221 KUHP untuk menjerat Rudi tidaklah mendasar. Justru di pasal itulah ayah Pegi aman dari jeratan kepolisian.

“Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan UU terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. Kemudian, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta,” ujar Deolipa menjabarkan bunyi Pasal 221 ayat 1 saat ditemui di Depok, Senin malam, 24 Juni 2024.

- Advertisement -

Kemudian, lanjut Deolipa, pada ayat 2 memiliki pengecualian dari ayat sebelumya. Bunyi aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga atau terhadap suami/ istrinya atau bekas suami/istrinya.

“Artinya, bapaknya Pegi aman-aman saja,” kata praktisi hukum ini.

Meski demikian, dia tak mempermasalahkan pemeriksaan Rudi di Polda Jawa Barat. Baginya hal itu bagian dari tugas penyidik. Namun, dia meminta polisi berhati-hati apalagi menetapkannya tersangka dalam obstruction of justice.

“Mungkin mencari keterangan saja saat terduga Pegi melakukan kejahatan. Tapi, rasanya susah juga mendapatkan keterangan,” ucap Deolipa Yumara.

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here