Jabaran.id, Depok – Tengah viral di jagat maya dugaan kasus kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga menimpa seorang istri di Kota Depok berinisial PB.
PB yang melaporkan perbuatan KDRT sang suami ke kepolisian, ternyata juga dilaporkan balik dan justru menjadi tersangka hingga sempat ditahan.
Peristiwa tersebut diungkapkan oleh adiknya, Sahara Hanum melalui akun Twitter @saharahanum.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan kejadian pada Februari 2023 pasutri tersebut terlibat cekcok, kemudian suami tersinggung dengan ucapan sang istri, saat itu suami menumpahkan ke rambut sang istri berupa bubuk cabe.
“Kemudian terjadi pergumulan, setelah itu mohon maaf sang istri meremas dengan keras alat kelamin suami, untuk melepaskam itu suami memukul dengan keras ke istri,” ungkap Yogen, Rabu (24/5/2023).
Setelah itu, terjadi saling lapor ke Polres Metro Depok di mana sang istri melaporkan lebih dahulu, kemudian selanjutnya suami melapor. Kata Yogen, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian pada saat RJ (restorative justice), dari salah satu pihak mengajukan RJ, pihak sang istri tidak hadir sama sekali,” tutur Yogen.
Kasus tersebut berlanjut dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka,kemudian lanjut Yogen, untuk penahanan karena dari luka sang suami terkait alat kelaminnya sudah sangat parah dan harus dilakukan operasi, sehingga ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan karena kondisi fisik sang suami.
Terkait luka tersebut pihaknya sudah menggunakan dua ahli kedokteran, yakni dari dokter pertama yang menangani suami pertama kali dan dokter yang rutin menangani suami di rumah sakit.
“Kami menggunakan keterangan ahli dari dokter bidang hukum pidana, dinyatakan memang itu masuk unsur pidana,” papar Yogen.
Selanjutnya, ditetapkan sebagai tersangka karena sang istri dari awal tidak koperatif dan saat RJ tidak hadir. Sehingga dilakukan penahanan kemarin malam (Selasa, 22 Mei 2023).
“Terkait viral berita bahwa istri merupakan korban sebenarnya merupakan termasuk tersangka juga,” ujar Yogen.
Yogen kembali menegaskan bahwa sang istri dilakukan penahanan karena sejak awal pemeriksaan hingga tahap penyelidikan tidak koperatif.
“Mulai dari sebagai saksi kemudian setelah naik kepenyelidikan juga tidak koperatif, kita panggil tidak hadir dan hadirnya saat panggilan kedua itu juga mepet-mepet, kita coba RJ juga tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai,” terangnya.
Kemudian, Yogen menambahkan, ada informasi bahwa akses terhadap anak juga tidak diberikan untuk suami meski masih memberikan nafkah dan biaya sekolah anak.
“Sampai sekarang suami masih belum bisa menemui anaknya, sekarang informasinya malah anaknya ditaruh di rumah adiknya yang kemudian menjadi viral,” pungkas Yogen. (*)