HomeJabarKementerian Perdagangan Sita Pakaian Bekas Impor Senilai Rp112,3 Miliar di Jawa Barat

Kementerian Perdagangan Sita Pakaian Bekas Impor Senilai Rp112,3 Miliar di Jawa Barat

Jabaran.id – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia berhasil menyita 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal yang dikenal sebagai “ballpres” dengan total nilai mencapai Rp112,3 miliar. Operasi penggerebekan ini dilakukan pada tanggal 14-15 Agustus 2025 di 11 gudang penyimpanan yang tersebar di tiga wilayah administratif Provinsi Jawa Barat.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa operasi gabungan ini melibatkan koordinasi dengan multiple instansi penegak hukum termasuk Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis TNI, Kepolisian Republik Indonesia, serta pemerintah daerah setempat.

“Barang-barang ini semuanya merupakan pakaian bekas impor yang berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok,” tegas Budi dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Bandung.

Secara rinci, operasi pengamanan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Sebanyak 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar disita dari tiga gudang di Kota Bandung. Selanjutnya, 8.061 bal dengan nilai Rp44,2 miliar berhasil diamankan dari lima gudang di Kabupaten Bandung, dan 6.200 bal senilai Rp43,4 miliar disita dari tiga gudang di Kota Cimahi.

- Advertisement -

Menteri Budi menegaskan bahwa peredaran pakaian bekas impor tersebut secara tegas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kebijakan impor dan barang yang dilarang impor. Larangan ini diterapkan mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan terhadap industri dalam negeri, khususnya sektor tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta potensi risiko kesehatan bagi konsumen.

Kementerian Perdagangan bersama aparat penegak hukum saat ini sedang melakukan proses lebih lanjut terhadap temuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menteri Budi juga mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan perdagangan ilegal pakaian bekas impor demi melindungi perekonomian nasional dan kesehatan masyarakat. (*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here