HomeNewsNasionalKenaikan Gaji PNS Akan Diumumkan, Seberapa Banyak?
spot_img

Kenaikan Gaji PNS Akan Diumumkan, Seberapa Banyak?

Jabaran.id – Pemerintah berencana mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.

Berdasarkan penjelasan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kenaikan gaji tersebut bakal disampaikan Presiden Joko Widodo bertepatan dengan pidato soal Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

“Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus,” ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah memang sedang serius membahas tentang kenaikan gaji bagi PNS, termasuk TNI, Polri dan pensiunan.

- Advertisement -

“Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan tegang terus (tunggu) tanggal 16 Agustus (pengumuman dari) Pak Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, rencana soal kenaikan Gaji PNS pertama kali diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan rencana tentang kenaikan gaji PNS pertama kali.

Anas mengusulkan ke Menkeu Sri Mulyani untuk menaikan gaji pegawai negara sipil (PNS) dinaikkan. Itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja.

Lantas, berapa besaran kenaikan gaji ASN yang akan diberikan oleh pemerintah?

Lebih lanjut Anas mengatakan, secara intens pembahasan gaji PNS terus dibahas dengan Kementerian Keuangan. Usulan kenaikan Gaji PNS itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja.

Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin.

Pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.

“Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan. Mereka yang berkinerja baik akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya. Tapi mereka yang tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama,” imbuhnya.

Sementara itu, besaran Gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).

Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dnegan golongannya.

Berikut rincian Gaji PNS:

Golongan I

– Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
– Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
– Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
– Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

– IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
– IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
– IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
– IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

– IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
– IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
– IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
– IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

– IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
– IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
– IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
– IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
– IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here