HomeJabarKenaikan Upah Minimum 2025 di Jawa Barat: UMP dan UMK Naik 6,5%,...

Kenaikan Upah Minimum 2025 di Jawa Barat: UMP dan UMK Naik 6,5%, Bekasi Tertinggi Capai Rp5,6 Juta

Jabaran.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kebijakan baru terkait upah minimum untuk tahun 2025, baik untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Kenaikan ini berdampak langsung pada gaji karyawan swasta di seluruh wilayah administrasi Jawa Barat, menandai peningkatan daya beli masyarakat di provinsi dengan ekonomi terbesar kedua di Indonesia ini.

UMP Jawa Barat 2025 Naik 6,5%, Capai Rp2,19 Juta

Berdasarkan keputusan resmi Pemprov Jawa Barat, UMP untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.238, mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.057.495. Kenaikan ini memperhitungkan berbagai faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL) di Jawa Barat.

Kebijakan ini berlaku bagi pekerja di sektor swasta yang belum memiliki kesepakatan upah lebih tinggi melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kontrak perusahaan. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar di tengah tantangan ekonomi saat ini.

- Advertisement -

Tidak hanya UMP, seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat juga menyesuaikan UMK dengan persentase kenaikan yang sama, yaitu 6,5%. Hal ini membuat gaji minimum pekerja di seluruh daerah di Jabar mengalami peningkatan.

Upah Minimum kerja 2

Namun, besaran UMK bervariasi di tiap wilayah, tergantung pada kondisi ekonomi, inflasi lokal, dan tingkat kebutuhan hidup di masing-masing daerah. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, Kota Bekasi mencatatkan UMK tertinggi, bahkan jauh melampaui UMP Jawa Barat.

Kota Bekasi, yang dijuluki “Kota Patriot”, kembali mencatatkan diri sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat. UMK Bekasi tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.690.752,95, atau hampir 2,6 kali lipat dari UMP Jawa Barat.

Angka ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi yang pesat di Bekasi, yang menjadi pusat industri manufaktur dan kawasan ekonomi strategis di wilayah Jabodetabek. Sektor industri, perdagangan, dan jasa di Bekasi terus berkembang, mendorong upah minimum di kota ini lebih tinggi dibandingkan daerah lain di Jawa Barat.

Dampak Kenaikan Upah Minimum bagi Pekerja dan Pengusaha

Kenaikan upah minimum ini tentu menjadi kabar baik bagi pekerja, karena pendapatan mereka meningkat. Namun, di sisi lain, pengusaha—terutama UMKM—mungkin menghadapi tantangan dalam menyesuaikan biaya produksi.

Pemerintah berharap kenaikan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong produktivitas tenaga kerja. Sementara itu, pelaku usaha diharapkan dapat mengoptimalkan efisiensi operasional untuk menyeimbangkan kenaikan biaya tenaga kerja.

Berikut ini gaji karyawan swasta di seluruh Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan UMK 2025 yang resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.

1. Kota Bekasi : Rp5.690.752,95

2. Kabupaten Karawang : Rp5.599.593,21

3. Kabupaten Bekasi : Rp5.558.515,10

4. Kota Depok : Rp5.195.721,78

5. Kota Bogor : Rp5.126.897,22

6. Kabupaten Bogor : Rp4.877.211,17

7. Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92

8. Kota Bandung : Rp4.482.914,09

9. Kota Cimahi : Rp3.863.692,00

10. Kabupaten Bandung : Rp3.757.284,86

11. Kabupaten Bandung Barat : Rp3.736.741,00

12. Kabupaten Sumedang : Rp3.732.088,02

13. Kabupaten Sukabumi : Rp3.604.482,92

14. Kabupaten Subang : Rp3.508.626,53

15. Kabupaten Cianjur : Rp3.104.583,63

16. Kota Sukabumi : Rp3.018.634,94

17. Kota Tasikmalaya : Rp2.801.962,82

18. Kabupaten Indramayu : Rp2.794.237,00

19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26

20. Kota Cirebon : Rp2.697.685,47

21. Kabupaten Cirebon : Rp2.681.382,45

22. Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62

23. Kabupaten Garut : Rp2.328.555,41

24. Kabupaten Ciamis : Rp2.225.279,16

25. Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19

26. Kabupaten Kuningan : Rp2.209.519,29

27. Kota Banjar : Rp2.204.754,48

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here