Jabaran.id – Konferensi pers yang dilakukan RK, Anggota DPRD Depok tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur bersama ibu kandung korban berinisial EK pada Sabtu, 4 Januari 2025 mendapat kritik keras dari Tim Paralegal Depok.
Seperti yang disampaikan Founder Paralegal Depok, Sahat Farida Berlian, ia menyayangkan atas konferensi pers tersebut.
“Ini merupakan sebuah sejarah, dimana pelaku pencabulan melakukan konferensi pers bersama ibu korban,” kata Founder Paralegal Depok, Sahat Farida Berlian Selasa, 7 Januari 2025.
Sahat juga menyayangkan ibu kandung korban menjadi narasumber dalam konferensi pers tersebut, bahkan menyebut nama korban beberapa kali dan nama lengkap anaknya yang lain, dimana saat ini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Produk pemberitaan yang dikeluarkan dari hasil jumpa media itu tidak ada sensor untuk perlindungan identitas korban dan keluarga korban. Kami sangat menyayangkan, bahwa korban tidak mendapatkan pembelaan dan perlindungan bahkan dari media. Buat kami sangat ironis,” ujar Sahat.
Bahkan, di antaranya ada produksi dari salah satu media yang menampilkan video berdurasi 7 menit wawancara ibu kandung korban.
“Saya juga harus menyampaikan komplain kepada pengacara tersangka, kok bisa ya anda seorang pengacara tapi tidak melakukan pembelaan, dalam hal ini posisinya adalah perlindungan kepada korban dan keluarga korban,” ucap Sahat.
Ia tidak bisa membayangkan bagaimana kasus pelecehan tersebut terjadi kepada keluarga sendiri kemudian dieksploitasi media dan tampil secara nasional.
“Sebagai informasi berita ini kemarin terus-terusan dari Jumat terus viral secara nasional dan sangat disayangkan. Kita tunggu saja reaksi apa yang akan disampaikan oleh teman-teman dari jaringan masyarakat sipil yang concern di isu perempuan,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Kawah Alfa mengatakan ada kabar bahwa antara pelapor, terlapor dan kuasa hukumnya sudah ada perdamaian.
“Bahkan kan kalau kita lihat bahwa kasus ini memang tidak bisa serta merta dilakukan restoratif justice. Artinya kalau mereka bilang adanya perdamaian berarti memang ada yang perbuatan. Polisi juga enggak sembarangan menaikkan status (tersangka) seseorang,” kata Kawah.