Jabaran.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menggelar Sosialisasi Bursa Kerja Khusus (BKK) dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penguatan Peran BKK dalam Penempatan Tenaga Kerja Berkualitas. Kegiatan yang berlangsung di Aula Teratai, Balaikota Depok ini dihadiri oleh 50 perwakilan BKK dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan perguruan tinggi se-Kota Depok.
Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono, menegaskan pentingnya peran BKK sebagai jembatan antara dunia pendidikan dan industri.

“Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, kami berharap BKK dapat semakin aktif memfasilitasi penyaluran lulusan sesuai bakat, minat, dan keahlian mereka. Sinergi antara pemerintah, satuan pendidikan, dan industri harus terus diperkuat untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber kompeten. Materi pertama disampaikan oleh Plt. Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Anna Kurnianingsih, yang memaparkan strategi penguatan BKK berdasarkan Permenaker terbaru. Sementara itu, Citra Anggraini, Pengantar Kerja Ahli Muda dari Direktorat yang sama, memberikan pembekalan teknis mengenai tata kelola BKK yang efektif.
Tidak hanya dari pemerintah, pelaku industri juga turut berbagi insight. Agus Pugariyadi dari PT. Cosmo Mandiri Sejahtera menyoroti kebutuhan dunia usaha terhadap tenaga kerja terampil.
Sidik Mulyono menambahkan, Disnaker Depok mendorong seluruh SMK dan perguruan tinggi untuk membentuk atau mengoptimalkan BKK yang sudah ada. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai tata kelola BKK serta memperluas jejaring dengan dunia industri. Dengan demikian, lulusan SMK dan perguruan tinggi tidak hanya siap kerja, tetapi juga mampu bersaing di era digital dan ekonomi global.
“Keberadaan BKK harus dimaksimalkan agar penyaluran lulusan lebih terarah dan efektif. Ini adalah langkah konkret mengurangi pengangguran dan meningkatkan daya saing tenaga kerja Depok,” tegasnya.
Implementasi Permenaker No. 18/2024 menjadi momentum bagi Kota Depok untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan berbasis keterampilan. Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Depok dalam menciptakan lapangan kerja berkualitas dan mengurangi kesenjangan antara supply dan demand tenaga kerja. (*)
